• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Iuran Komite Sekolah Dikatakan "Sukarela" Namun Digunakan Renovasi, Kepala Sekolah Tanjunganom: Aturan Tidak Mengikat

    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T13:23:10Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

     


     

    NGANJUK 

    Kepala Sekolah di wilayah Tanjunganom, Bowo, memberikan pernyataan kontroversial terkait pungutan iuran kepada siswa yang selama ini dibebankan kepada wali murid. Saat dikonfirmasi tim wartawan, Bowo menyebut iuran tersebut dilakukan atas dasar aturan tentang Komite Sekolah, namun menegaskan bahwa arahan dari inspektorat provinsi menyebut ketentuan itu tidak mengikat dan bersifat sukarela.

     

    "Yo seng penting melu aturan mas, gak mengikat, sukarela," ujar Bowo kepada wartawan.

     

    Lebih lanjut, ketika ditanya kemana alokasi uang iuran tersebut disalurkan, Bowo menjelaskan dana itu digunakan untuk keperluan sekolah, khususnya renovasi gedung atau perbaikan bangunan sekolah secara darurat/tambal sulam, tanpa menyajikan rincian anggaran maupun laporan pertanggungjawaban yang terbuka kepada wali murid.

     

    1. Bertentangan dengan Juknis & Permendikbud: Iuran yang diklaim "sukarela" namun diarahkan untuk belanja operasional sekolah—terutama renovasi gedung—menyalahi prinsip bahwa dana operasional dan pemeliharaan sekolah sudah ditanggung APBN/APBD melalui Dana BOS dan DAK. Komite Sekolah tidak berwenang memungut biaya yang sifatnya wajib maupun diarahkan untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah.

    2. Pernyataan "Tidak Mengikat": Jika benar bersifat sukarela, maka tidak boleh ada paksaan, tekanan, maupun target nominal. Penggunaan istilah "diarahkan inspektorat" justru memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan status hukum pungutan tersebut.

    3. Tanpa Transparansi: Penggunaan dana untuk renovasi "tambal-tambal" tanpa rincian anggaran, rencana kerja, dan laporan realisasi yang dipublikasikan membuka ruang dugaan ketidakberesan dan penyalahgunaan dana.

     

    Tim wartawan bersama LSM akan terus menelusuri:

     

    - Salinan surat/arahan inspektorat provinsi yang dimaksud

    - Bukti rincian pemasukan dan pengeluaran dana iuran komite

    - Kesesuaian realisasi renovasi dengan anggaran yang dikumpulkan

     

    Jika ditemukan pelanggaran, kasus ini akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Inspektorat, hingga Polda Jatim atas dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan anggaran.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini