• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Takut Kasus Bisnis Ilegal Buku LKS Terungkap? Kepala Sekolah SMAN 1 Rejoso Diduga Transfer Rp1,3 Juta, Dipertanyakan Tujuannya

    Jumat, 21 Agustus 2026, Agustus 21, 2026 WIB Last Updated 2026-08-21T13:17:47Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :

     


     

    NGANJUK 

    Dugaan upaya penutupan mulut atau transaksi mencurigakan mengemuka menyasar Kepala Sekolah SMAN 1 Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Nurhadi. Di tengah pemberitaan terkait dugaan bisnis ilegal jual beli buku pendamping/LKS yang dipaksakan kepada wali murid, muncul informasi bahwa Kepala Sekolah diduga melakukan transfer uang sebesar Rp1.300.000 yang diduga kuat berkaitan dengan upaya mencegah kasus tersebut diberitakan luas.

     

    Informasi yang dihimpun menyebutkan, transfer tersebut terjadi saat kasus pungutan jual beli buku LKS di lingkungan sekolahnya mulai diendus dan akan dipublikasikan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut bertujuan agar pemberitaan dihentikan atau diredam sebelum menyebar lebih luas.

     

    Sebelumnya telah terungkap bahwa di SMAN 1 Rejoso terjadi praktik jual beli buku LKS yang diduga tidak berdasar hukum, di mana wali murid dipaksa membeli buku pendamping dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah per siswa. Praktik ini diduga berada di bawah kendali langsung Kepala Sekolah sekaligus Ketua MKKS wilayah tersebut, yang sebelumnya juga diduga mengatur dan melelang anggaran DAK pendidikan se-Kabupaten Nganjuk.

     

    1. Waktu Sangat Mencurigakan: Transfer terjadi tepat saat kasus bisnis buku LKS mulai terkuak dan akan diberitakan — sangat kuat diduga sebagai upaya "menutup mulut" atau meredam pemberitaan.

    2. Nilai & Tujuan Tidak Jelas: Tidak ada bukti dokumen, kontrak, atau keterangan resmi yang menjelaskan alasan transfer Rp1.300.000 tersebut. Jika bertujuan mempengaruhi pemberitaan atau menghalangi proses pengungkapan fakta, hal ini dapat dikategorikan tindakan penyuapan/pemerasan yang melanggar hukum.

    3. Bertentangan dengan Prinsip Akuntabilitas: Setiap pengeluaran dana sekolah maupun dana pribadi yang berkaitan dengan upaya menghalangi pengungkapan pelanggaran hukum merupakan pelanggaran berat terhadap etika birokrasi dan peraturan perundang-undangan.

     

    Tim wartawan bersama unsur masyarakat dan LSM sedang mengumpulkan bukti transfer serta keterangan pihak-pihak terkait. Kasus ini direncanakan akan dilaporkan ke:

     

    - Kepolisian Resor Nganjuk / Polda Jatim — dugaan penyuapan dan pemerasan

    - Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk — pelanggaran aturan pendidikan dan penyalahgunaan wewenang

    - Inspektorat Kabupaten Nganjuk — penyalahgunaan anggaran dan ketidaktransparanan

    - Kejaksaan Negeri Nganjuk — dugaan tindak pidana korupsi

     

    "Jika terbukti uang tersebut ditransfer untuk mencegah atau menghentikan pemberitaan atas dugaan pelanggaran hukum, maka tindakan tersebut merupakan pengakuan tersendiri bahwa ada hal yang ditutupi. Semakin ditutupi, semakin kuat dugaan adanya pelanggaran yang lebih besar," tegas tim wartawan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini