GRESIK
Dugaan ketidaktransparanan dan ketidakrealisasian program ketahanan pangan bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 kembali muncul di Kabupaten Gresik. Kali ini menyasar Desa Wadak Lor, Kecamatan Duduksampean, di mana Kepala Desa Syaiful Arif diduga belum merealisasikan kewajiban alokasi minimal 20 persen dari total anggaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.
Keterangan yang dihimpun tim wartawan menyebutkan, hingga kini warga belum melihat adanya kegiatan maupun bentuk nyata dari program tersebut. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
"Sampai sekarang belum terlihat yang namanya program ketahanan pangan. Padahal aturannya sudah jelas, 20 persen Dana Desa wajib dipakai untuk itu. Kemana uangnya?" ungkap warga tersebut.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa yang diterima pada tahun anggaran berjalan untuk kegiatan ketahanan pangan, yang dapat berupa:
- Pengembangan lahan pertanian/pangan
- Bantuan benih, pupuk, alat tani
- Pembangunan sarana penyimpanan/pengolahan hasil pangan
- Kegiatan penunjang ketahanan pangan lainnya
1. Belum Ada Realisasi Fisik: Warga menyatakan belum ada bentuk kegiatan, pembangunan, bantuan, maupun sosialisasi program ketahanan pangan di Desa Wadak Lor hingga saat ini.
2. Tidak Ada Laporan Terbuka: Masyarakat belum menerima informasi rinci mengenai rencana kerja, anggaran yang dialokasikan, maupun realisasi penggunaan dana tersebut.
3. Kewajiban Aturan Pusat: Jika sampai akhir tahun anggaran belum direalisasikan, hal ini berpotensi melanggar aturan penggunaan Dana Desa dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan anggaran.
Tim wartawan akan segera mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Wadak Lor, Syaiful Arif, untuk meminta penjelasan terkait:
- Berapa nominal pasti anggaran 20% Dana Desa 2025 untuk ketahanan pangan
- Rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan
- Alasan belum terealisasinya program hingga saat ini
"Jika tidak ada penjelasan yang memuaskan dan bukti realisasi yang jelas, media bersama unsur masyarakat dan LSM akan melaporkan hal ini ke Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, hingga Kejaksaan Negeri terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa," tegas tim wartawan.
.png)
