• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Sorotan Anggaran Dinkes Lampung Utara Rp43,8 Miliar, Publik Minta Audit Menyeluruh

    Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T06:36:29Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Sergap24, info-, 
    Kotabumi – Pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pos belanja dengan nilai cukup besar memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, kewajaran, dan akuntabilitas penggunaannya.

    Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang beredar, Dinas Kesehatan Lampung Utara tercatat menerima alokasi anggaran sekitar Rp43,8 miliar yang terbagi dalam 452 paket kegiatan melalui mekanisme swakelola dan belanja daerah lainnya.

    Salah satu pos yang paling banyak disorot adalah Belanja Barang Pakai Habis yang mencakup kebutuhan alat tulis kantor, kertas dan cover, bahan komputer, serta perlengkapan kegiatan perkantoran lainnya dengan nilai mencapai Rp902.615.160 dan terbagi dalam 153 paket kegiatan.

    Dalam Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025, pemerintah menetapkan batas kewajaran belanja kebutuhan perkantoran berdasarkan jumlah pegawai. Dengan asumsi jumlah pegawai Dinas Kesehatan Lampung Utara sekitar 159 orang, kebutuhan riil belanja alat dan bahan kantor diperkirakan berada pada kisaran Rp235.320.000 per tahun.

    Selain belanja ATK, sejumlah pos lain juga menjadi perhatian, di antaranya:

    - Belanja Perjalanan Dinas: Rp1.749.046.000 (51 paket)
    - Iuran Peserta PBPU dan BP yang Didaftarkan Pemda (BPJS): Rp19.042.800.000 (2 paket)
    - Belanja Jasa Tenaga Kesehatan/Honorarium: Rp720.000.000
    - Belanja Honorarium Penanggungjawab Pengelola Keuangan: Rp369.130.000

    Besarnya nilai pada beberapa pos tersebut mendorong munculnya desakan agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

    Tanggapan Dinas Kesehatan

    Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara menyatakan bahwa pihaknya menghormati perhatian masyarakat dan insan pers terhadap pengelolaan anggaran kesehatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

    Menurutnya, informasi yang berkembang dalam pemberitaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi secara utuh. Ia menegaskan bahwa besaran anggaran dan jumlah paket kegiatan tidak dapat langsung dijadikan indikator adanya penyimpangan.

    Pihak Dinas menjelaskan bahwa banyaknya paket kegiatan merupakan konsekuensi dari luasnya cakupan program kesehatan yang dilaksanakan, mulai dari pelayanan kesehatan dasar di puskesmas, program kesehatan ibu dan anak, pencegahan dan pengendalian penyakit, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga berbagai kegiatan penunjang pelayanan kesehatan.

    Dinas juga menegaskan bahwa penyusunan paket kegiatan dilakukan berdasarkan kebutuhan program, jenis belanja, lokasi pelaksanaan, sumber pendanaan, serta mekanisme pengadaan yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Lebih lanjut, seluruh tahapan pengelolaan anggaran disebut telah melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal, termasuk oleh Inspektorat, BPKP, dan BPK, serta dapat ditelusuri melalui sistem informasi pemerintah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

    Dorongan Audit dan Pengawasan

    Terlepas dari penjelasan tersebut, sejumlah kalangan berharap dilakukan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Lampung Utara guna memastikan penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pengawasan tersebut diharapkan melibatkan:

    - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    - Inspektorat/APIP
    - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    - Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

    Pemeriksaan yang objektif dan berbasis data dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran kesehatan benar-benar digunakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lampung Utara. (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini