LAMPUNG UTARA– Polsek Abung Timur menerima penyerahan 1 unit senjata api rakitan dari masyarakat dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Penagan Ratu kepada Kapolsek Abung Timur, Jumat (21/8/2026) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan berlangsung di kediaman Kades Penagan Ratu, Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur. Senjata yang diserahkan berupa 1 unit Senpi rakitan jenis Colt Silinder kaliber 9 mm.
Kapolsek Abung Timur AKP Jumharis Sarpal yang menerima langsung penyerahan tersebut didampingi Aiptu Satria dari Propam dan Aiptu Dedy R selaku Bhabinkamtibmas.
Kapolsek menjelaskan penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pada 10 Agustus 2026 kepada seluruh jajaran Polsek Abung Timur untuk gencar melakukan imbauan terkait tindak pidana 3C, kejahatan jalanan, dan penggunaan senjata api ilegal selama Operasi Sikat Krakatau.
"Setelah upacara 17 Agustus, Kades Penagan Ratu Bapak Abi Taufik melalui Bhabinkamtibmas menghubungi kami bahwa akan menyerahkan temuan senjata api. Alhamdulillah hari ini sudah kami terima," ujar AKP Jumharis Sarpal.
Lebih lanjut Kapolsek mengapresiasi peran aktif Kepala Desa Penagan Ratu dan masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Abung Timur, apabila masih ada yang menyimpan atau menemukan senjata api ilegal, segera diserahkan ke Polsek. Ini demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tambahnya.
Saat ini senjata api hasil penyerahan tersebut telah diamankan di Mapolsek Abung Timur untuk proses lebih lanjut.
Operasi Sikat Krakatau 2026 sendiri mulai digelar sejak 10 Agustus 2026 dengan sasaran utama premanisme, kejahatan jalanan, dan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
.png)