• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DPRD Maluku Tengah Tetapkan Perda Disabilitas, KND RI Soroti Pentingnya Anggaran

    Redaksi
    Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T02:27:54Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    MASOHI, Sergap24.info — 

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, di Masohi, Selasa (23/6/2026).


    Penetapan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI). Regulasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.


    Komisioner KND RI, Kikin Tarigan, memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD bersama pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi tersebut.


    Menurut Kikin, keberadaan Perda menjadi penting agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya bergantung pada kebijakan kepala daerah atau pejabat yang sedang menjabat. Dengan adanya payung hukum, kewajiban tersebut menjadi permanen dan mengikat seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa.


    “Ketika hak penyandang disabilitas tidak diikat dalam Perda, kebaikan itu bisa hilang sewaktu-waktu. Namun dengan adanya Perda, maka siapa pun pemimpin atau pejabatnya, wajib melakukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tegas Kikin.


    Meski demikian, Kikin mengingatkan bahwa keberadaan regulasi tidak akan cukup tanpa dukungan anggaran yang memadai. Menurutnya, implementasi Perda harus diterjemahkan dalam program dan penganggaran yang jelas, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
    “Tanpa kesepakatan anggaran terkait pendidikan, tenaga kerja, maupun kesehatan, maka kebijakan hanya tinggal kebijakan. No right without budget, jika tidak ada anggaran, maka tidak ada hak,” tambahnya.


    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, menyatakan rasa lega atas pengesahan Perda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut.


    Namun, ia menegaskan bahwa pengesahan Perda bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar diimplementasikan dan memberikan dampak nyata bagi penyandang disabilitas.


    “Kami membutuhkan kerja keras dari seluruh elemen masyarakat dan perangkat daerah agar implementasinya sesuai dengan semangat Perda dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Musriadin.


    Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan regulasi tersebut, DPRD Maluku Tengah akan melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda di lapangan.


    Musriadin mengatakan, DPRD akan segera memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membahas berbagai program kerja sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut.


    Selain pengawasan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis. Perbup dinilai penting untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan berbagai ketentuan yang telah diatur dalam Perda.


    Dengan adanya regulasi turunan dan dukungan anggaran, DPRD berharap semangat Perda Nomor 3 Tahun 2026 tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini