MASOHI, Sergap24.info —
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pembentukan dua Pansus tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah yang dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, Kamis (16/7/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pidatonya, Herry meminta seluruh anggota Pansus bekerja secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas pembahasan Ranperda.
“Kami berharap seluruh anggota Pansus dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan objektif. Setiap pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” tegas Herry.
Dalam rapat paripurna tersebut, enam Ranperda dibagi ke dalam dua kelompok kerja khusus untuk dibahas masing-masing Pansus.
Pansus B mendapat tugas membahas dua Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah. Kedua Ranperda tersebut yakni perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Praja Karya serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina.
Pansus B dipimpin Syahbudin Hayoto dari Fraksi Gerindra.
Herry menegaskan, proses penyusunan dan pembahasan seluruh Ranperda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk memastikan setiap tahapan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai asas dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya kolaborasi antara legislatif dan Pemerintah Daerah dalam proses pembahasan. Keterlibatan perangkat daerah terkait serta tenaga ahli dinilai penting agar pembahasan dapat dilakukan secara efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Kami mengharapkan kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah, perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli agar proses pembahasan berjalan efektif, transparan, dan tepat waktu,” tambah Herry.
DPRD Maluku Tengah menargetkan pembahasan enam Ranperda tersebut dapat segera dituntaskan. Hal ini mengingat masa persidangan II tahun 2026 hanya tersisa kurang lebih lima bulan.
Dengan pembentukan dua Pansus ini, DPRD Maluku Tengah berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan maksimal sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat di Bumi Pamahanunusa.

.png)

