• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Bupati Madina: Saya Copot Inspektorat Jika Dalam 5 Hari Riksus Desa Panggautan Tidak Tuntas

    Redaksi
    Kamis, 22 Mei 2025, Mei 22, 2025 WIB Last Updated 2025-05-22T02:52:49Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Mandailing Natal, Sergap24.info - 


    Bupati Kabupaten Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution menegaskan akan mencopot Rahmad Daulay dari Jabatannya sebagai Inspektur Inspektorat Madina jika janji dalam 5 hari kerja Pemeriksaan Khusus (Riksus) Desa Panggautan tidak tuntas.


    Hal itu disebutkan Saipullah di Aula Kantor Bupati Madina pada, Rabu (21/05/25) saat menggelar diskusi bersama perwakilan masyarakat desa Panggautan Kecamatan Natal terkait polemik yang terjadi seputar pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.


    Sebelumnya, Munculnya gejolak dan berbagai bentuk penolakan dari warga termasuk mulai dari dugaan pengelolaan anggaran bersumber dari DD 2024 sampai kepada Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan bahkan sejumlah warga pun menolak untuk pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Tahun Anggaran 2025 sebelum Kepala Desa 'Fauzaddin dinonaktifkan dari Jabatannya.


    Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina selaku pengawasan dan pemberdayaan masyarakat memfasilitasi warga untuk dapat bertemu langsung bertatap muka dengan Bupati Kabupaten Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution agar semua yang menyangkut persoalan dana desa 2024 yang menjadi penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Kinerja Kepala Desa panggautan, melalui diskusi langsung warga menyampaikan aspirasi dihadapan Bupati Madina.


    Hadir dalam diskusi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Madina 'H. Saipullah Nasution, Plh Sekdakab Madina 'Sahnan Pasaribu, Kadis PMD 'Irsal Pariadi, S.STP, Inspektur Inspektorat 'Rahmad Daulay, Camat Nata 'Mulia Gading, Kepolisian Polres Madina, dan sejumlah perwakilan warga masyarakat desa panggautan Kecamatan Natal, Rabu (21/05/25).


    Dalam diskusi yang berlangsung, pembicara dari warga desa panggautan, Hendri Syahputra, Junaidi dan Sardan secara bergantian membuka tabir yang selama ini menjadi penyebab munculnya polemik di Desa panggautan dengan membeberkan semua penggunaan dana desa (DD) Tahun 2024 yang diduga Mark Up dan Fiktip dengan membawa bukti lengkap yang diserahkan kepada Bupati Madina.


    Atas dasar banyaknya pengelolaan DD tahun 2024 tidak terealisasi dengan benar serta LKPPD kades yang tidak sesuai realita dilapangan, warga meminta kepada Bupati agar menonaktifkan Fauzaddin dari jabatannya sebagai Kepala Desa Panggautan.


    Bupati Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution dalam menyikapi tuntutan warga menyampaikan bahwa Pemkab Madina akan melakukan pemeriksaan secara administratif dan melakukan proses penelitian secara mendalam sesuai dengan kewenangan Bupati dan jajaran tentang penggunaan anggaran dengan metode yang ada di Inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah.

    "Saya sudah mendengarkan apa yang telah dijelaskan dan disampaikan tadi termasuk melihat laporan yang telah masuk memang sangat detail sekali, tentu kami dari Pemerintah dalam hal ini akan melakukan pemeriksaan secara administratif karena kewenangan yang ada di Bupati beserta jajarannya itu berkaitan dengan administratif tentang penggunaan anggaran dengan metode yang ada di Inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah", sebut Bupati Madina.


    Selain itu, Saipullah juga menyatakan kalau ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang bisa diselesaikan secara pemerintahan maka tindak lanjutnya adalah bisa Ganti Rugi (TGR) dan tindakan administratif terhadap Kepala Desa, tapi saipullah juga menegaskan apabila ada unsur pelanggaran hukum berkaitan dengan Korupsi maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.


    "Kalau nanti ditemukan pelanggaran administrasi yang bisa diselesaikan secara pemerintah, tentu tindak lanjutnya bisa ganti rugi (TGR) bisa juga tindakan administratif terhadap Kepala Desa, tapi jika ditemukan ada unsur pelanggaran hukum berkaitan dengan Korupsi, maka akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan", tegasnya.


    Sementara itu, Inspektur Inspektorat Madina 'Rahmad Daulay dalam menyahuti aspirasi warga berjanji dalam waktu 5 hari kerja keputusan terkait pemeriksaan khusus (Riksus) untuk Desa Panggautan akan segera diserahkan ke Bupati.


    "Saya minta waktu 5 hari dan saya pastikan keputusan dari pemeriksaan akan segera diserahkan ke Pak Bupati, saya juga meminta agar warga turut membantu kami termasuk mendampingi tim inspektorat yang turun melakukan riksus ke desa panggautan, saat ini tim kami sudah berada di Natal, dan saya minta kepada pak camat agar besok bisa mempertemukan warga dengan tim kami yang sudah berada disana", ucap Rahmad.


    Masih ditempat yang sama, Kadis PMD Madina 'Irsal Pariadi, S.STP, menyampaikan kepada Bupati bahwa pihaknya membenarkan adanya penolakan dari warga terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) pada saat rapat evaluasi penyampaian LKPPD diruang Musyawarah Desa Panggautan minggu lalu berdasarkan berita acara yang dikeluarkan oleh BPD.


    Irsal juga memberitahukan kepada Bupati pada saat itu bahwa memang di desa panggautan masih ada beberapa kegiatan pekerjaan yang belum selesai dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, beliau juga bermohon kepada Bupati Madina untuk memerintahkan APIP dan Inspektorat melakukan Riksus dengan serius dan dilaksanakan di Desa Panggautan.


    "Pak Bupati, kejadian di beberapa desa yang hari ini duduk bersama kita tetap ada kesamaan terkait pekerjaan yang belum selesai dan tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, maka mohon berkenan kepada pak Bupati untuk memerintahkan APIP, pak Inspektur dan kawan-kawan untuk Riksus dengan tujuan tertentu dengan serius dan dilaksanakan di desa panggautan, dan saran kami pak tetap memberikan waktu selama 5 hari kepada pak Inspektur sehingga setelah lima hari ada rekomendasi kepada bapak Bupati untuk memberikan keputusan terhadap Kepala Desa tersebut", pinta Irsal.


    Bupati Menegaskan dan menyatakan jika dalam waktu 5 hari sesuai waktu yang dijanjikan Inspektur Inspektorat ternyata tidak tuntas maka akan mencopot Rahmad Daulay dari jabatannya sebagai Inspektur Inspektorat Mandailing Natal.


    "Dia sudah janjikan tadi 5 hari, kalau ternyata tidak tuntas dalam lima hari berarti konsekuensinya saya sebagai atasanya kan menilai bahwa dia tidak sanggup bekerja, ya akan saya copot dari jabatannya", pungkas Saipullah Nasution.


    (MJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini