Lampung Utara.Sergap24.info –
Viral pemberitaan di sejumlah media terkait maraknya pelaku usaha yang diduga mengabaikan aturan perizinan kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai masih ada pengusaha yang hanya berorientasi pada keuntungan semata tanpa memikirkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sorotan tersebut juga mengarah pada kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara. Dinas yang seharusnya membidangi perizinan dan penanaman modal ini dinilai terkesan monoton dan “mencari aman”, tanpa terobosan atau inovasi konkret untuk mendorong para pelaku usaha agar taat terhadap aturan perizinan.
Pasalnya, masih ditemukan bangunan usaha berskala besar yang telah beroperasi namun diduga belum mengantongi izin lengkap. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah sebuah bangunan permanen yang berdiri kokoh dan telah beroperasi di Jalan Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Bangunan yang dikenal dengan nama Dzaky Grosir itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, Dzaky Grosir telah aktif menjalankan kegiatan usaha dengan menjual berbagai macam perabotan rumah tangga, mulai dari barang elektronik hingga peralatan rumah tangga lainnya. Aktivitas jual beli tampak berjalan normal layaknya pusat grosir pada umumnya, dengan pengunjung yang datang silih berganti setiap hari.
Namun demikian, kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan untuk kegiatan usaha.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa PBG merupakan perizinan wajib sebagai dasar legalitas pendirian dan pemanfaatan bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Lampung Utara, Fadly Achmad, S.Sos., M.M, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.
“Beberapa waktu lalu kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pembinaan dan ada berita acaranya,” ujar Fadly Achmad.
Ia menegaskan, setiap pelaku
usaha seharusnya mematuhi aturan yang berlaku. “Untuk melakukan transaksi usaha, harusnya taat pada aturan pemerintah, karena negara ini negara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadly Achmad menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menurunkan tim guna memastikan kelengkapan perizinan bangunan dan usaha tersebut.
“Dalam waktu dekat ini secepatnya akan memerintahkan staf untuk turun ke lokasi mengecek kelengkapan perizinan pelaku usaha,” tambahnya melalui sambungan telepon seluler, Selasa (23/12/2025).
Selain PBG, bangunan tersebut juga diduga belum memiliki izin lainnya seperti NIB, KKPR, SPPL, serta izin pemanfaatan air bawah tanah berupa Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
Warga berharap agar pemerintah daerah, khususnya dinas teknis dan instansi pengawasan bangunan gedung, dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta mengambil langkah penertiban apabila ditemukan pelanggaran perizinan.
Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga ketertiban administrasi, kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat tanpa tebang pilih. Diketahui, Dzaky Grosir sendiri disebut telah beroperasi sejak Oktober 2024.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan transparan dalam menegakkan regulasi yang berlaku, sehingga kepentingan umum dan lingkungan sekitar tidak dirugikan oleh aktivitas usaha yang belum memenuhi ketentuan hukum.
Sumber Berita : Tim DPC PWRI Lampung Utara
Penulis : Novendi
Kepala Perwakilan Provinsi Lampung
www Sergap24.info- Berita Sesuai FAKTA
).png)
.png)