• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Diduga Langgar PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Pernikahan, Oknum Plt Kepala Sekolah Di Lampung Utara Terindikasi Nikah Siri

    Rabu, 24 Desember 2025, Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T09:17:23Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara.Sergap24.info – 

    Praktik pernikahan siri di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan tajam.

    Seorang oknum ASN yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negri (SDN) di desa pekurun barat, kecamatan abung tengah, kabupaten Lampung Utara, diduga memiliki istri lebih dari 1 (satu), dan telah melakukan pernikahan siri tanpa izin resmi dari pejabat berwenang.

    Pernikahan siri bagi PNS bukan sekadar masalah pribadi, melainkan pelanggaran berat terhadap regulasi negara.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 sebagaimana telah di amandemen ke PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, aparatur negara dilarang keras menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, serta bagi pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang.

    Secara hukum, nikah siri dianggap tidak sah oleh negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

    Dampaknya tidak hanya menyasar status hukum istri dan anak, tetapi juga berujung pada sanksi disiplin bagi PNS yang bersangkutan.
    Merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran terhadap aturan perkawinan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang membayangi mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

    Dugaan tersebut mencuat setelah adanya hasil investigasi di lapangan yang menyebutkan bahwa oknum PLT kepala sekolah tersebut diduga memiliki istri lebih dari satu.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, FM diketahui memiliki istri pertama berinisial AL, yang juga merupakan salah satu tenaga pendidik (guru) di SD Negeri Pekurun Barat.
    Sementara itu, istri kedua disebut berinisial NH.

    Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan yang bersangkutan dinilai bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 45 tahun 1990, di mana setiap PNS yang akan melakukan perkawinan lebih dari satu orang diwajibkan memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

    Tanpa izin tersebut, PNS dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sumber yang memberikan informasi tersebut berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara serta instansi terkait lainnya dapat segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

    Hal ini dinilai penting demi menjaga integritas dunia pendidikan serta menegakkan aturan bagi aparatur sipil negara.

    “Jika benar terbukti, kami meminta agar dinas terkait bertindak tegas dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran yang dapat mencoreng citra pendidikan,” ungkap sumber tersebut.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak FM selaku oknum PLT kepala sekolah yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

    Begitu juga dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna keberimbangan informasi.

    Sumber Berita :  TIM DPC PWRI LAMPUNG UTARA 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini