• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Merasa Dilecehkan Kiriman Foto Tak Senonoh, Seorang IRT Laporkan Asmara ke Polres Lampung Utara

    Rabu, 17 Desember 2025, Desember 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T12:39:41Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara.Sergap24.info-

    Seorang ibu rumah tangga bernama Yusniati melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polres Lampung Utara, setelah menerima kiriman dua foto tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp. Peristiwa tersebut dilaporkan secara resmi pada Rabu, 17 Desember 2025.

    Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/675/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 17 Desember 2025.

    Yusniati, warga Desa Tanjung Agung RT/RW 001/012, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, melaporkan seorang pria berinisial Asmara (nama panggilan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi) sebagai terlapor.

    Dalam laporannya, Yusniati menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1). Peristiwa itu disebut terjadi di wilayah Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

    Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itu, terlapor secara tiba-tiba mengirimkan dua buah foto bermuatan seksual melalui aplikasi WhatsApp ke nomor milik Yusniati.

    Lebih lanjut, Yusniati menjelaskan bahwa pesan berisi gambar tidak senonoh tersebut pertama kali dibuka oleh suami korban, yang kemudian memicu terjadinya perselisihan rumah tangga antara korban dan suaminya.

    Merasa dilecehkan, dirugikan secara moral, serta berdampak pada keharmonisan rumah tangga, Yusniati akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    Dalam laporannya, Yusniati juga menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar pesan dan foto yang dikirimkan oleh terlapor. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara serius dan menindak tegas terlapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    SUMBER BERITA :TIM PWRI LAMPUNG UTARA
     LAPORAN KEPALA PERWAKILAN PROVINSI LAMPUNG :
    NOVENDI 
    WWW.Sergap24.info- Berita Sesuai FAKTA 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini