• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    SPBU PANAIKANG Menjadi Ladang Sumur Mafia Solar Seakan Kebal Hukum, Diduga Polres Takalar Tutup Mata

    Senin, 22 Desember 2025, Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-21T23:42:41Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Sergap24.info.Takalar-Kali ini sorotan tajam mengarah ke SPBU nomor 74.922.47 Panaikang Kabupaten takalar, yang di duga menjadi ladang sumur bagi mafia solar, yang seolah-olah kebal hukum. Senin,(22/12)2025)


    Modus lama kembali terulang mencari keuntungan berlipat ganda di atas penderitaan rakyat untuk bahan bakar bersubsidi khususnya BBM bersubsidi solar, seharusnya menjadi penopang perekonomian rakyat kecil, petani dan nelayan, namun, keberadaannya seringkali di salahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab, yang di duga keras bekerja sama dengan pihak SPBU untuk meraup keuntungan pribadi, kasus di SPBU Panaikang ini bukan hal baru. Awak media menemukan pola yang sama terulang.


    Antrian ditemukan sejumlah jerigen dan motor antrian di SPBU Panaikang, mengisi solar dalam jumlah yang mencurigakan dan tidak wajar. Ini adalah pemandangan umum yang dipertontonkan mengindikasikan praktik penimbunan.


    Modus mengatasnamakan petani para mafia solar tak terduga ini sering membawa surat rekomendasi atau mengatasnamakan petani untuk memuluskan aksi mereka. Padahal, petani sebenarnya justru kesulitan mendapatkan solar.


    SPBU Panaikang diduga terlibat pihak operator SPBU 74.922.47 Panaikang, tidak hanya mengetahui tetapi bahkan diduga kuat telah mengkondisikan dan bersekongkol melayani para mafia ini.


    SPBU Panaikang ini sebelumnya sudah pernah mendapatkan peringatan dari Pertamina terkait kasus topik BBM bersubsidi. Namun, peringatan tersebut seolah-olah tidak berarti. Praktik ilegal ini terus berjalan, menunjukkan keberanian.  Aparat Penegak Hukum (APH) Tipiter Polres Takalar, seolah-olah tak bertaji dan tutup mata di lapangan.


    Pelanggaran Hukum yang jelas praktik mencakup BBM bersubsidi ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 53 huruf c UU tersebut secara gamblang menyatakan, bahwa pembeli BBM dengan jerigen atau jenis lainnya dalam jumlah banyak yang diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, dapat dibayar dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


    Saat dikonfirmasi Daeng Serang sebagai pihak Pengawas SPBU Panaikang, belum ada jawaban sampai berita ini ditayangkan. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini