Sergap24, info-,.
LAMPUNG UTARA– Polsek Abung Timur menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah masjid di Jalan Raya Abung Timur, Rt 001 Rw 001, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (29/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Laporan resmi dengan nomor LP/B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Abung Timur/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, diterima piket Regu II SPKT Polsek Abung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan laporan pelapor, Iman Akbar, 59 tahun, kejadian pertama kali diketahui pada Sabtu pukul 08.00 WIB saat tukang bangunan tiba di lokasi pembangunan masjid. Saat itu terlihat pipa paralon air yang berada di dalam sumur bor sudah berada di halaman belakang masjid dalam keadaan terpotong. Selain itu, mesin Sibel air merk PNS Pro Nasional dengan tekanan 0,5 juga sudah tidak ada di dalam sumur bor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp1.400.000. Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Timur.
*Identitas Pelapor*
Nama: Iman Akbar
NIK: 1803101209660001
Tempat, Tanggal Lahir: Kotabumi, 12 September 1966
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Agama: Islam
Alamat: Jl. Garuda Rt 004 Rw 002, Desa Kec. Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara
No HP: 082281632727
*Saksi*
1. Said, laki-laki, Islam, suku Jawa, alamat Jl. Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
*Identitas Terlapor*: Dalam Lidik
Kapolsek Abung Timur AKP Jumharis Sarpal melalui laporan yang disampaikan kepada Kapolres Lampung Utara menyebutkan, sejumlah langkah telah diambil jajaran, di antaranya menerima laporan, mencatat keterangan saksi-saksi, membuat tanda bukti laporan, dan melaporkan kepada pimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Abung Timur.
Berita Sergap24, info-
Berita Sesuai Fakta
.png)