MASOHI,Sergap24.info –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan dan kelembagaan DPRD.
Pembentukan dua Pansus tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah yang digelar di Masohi, Senin (20/4/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku Tengah, Hery Men Carl Haurissa, dan dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Dua Pansus yang dibentuk masing-masing bertugas membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Maluku Tengah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta melakukan revisi terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024-2029.
Menariknya, kedua posisi ketua Pansus dipercayakan kepada legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pansus LKPJ dipimpin M. Nafiz Amahoru, sementara Pansus Revisi Tatib DPRD diketuai Musriadin Labahawa.
Ketua Pansus LKPJ, M. Nafiz Amahoru, mengatakan pihaknya memiliki waktu yang relatif terbatas untuk menuntaskan pembahasan dokumen LKPJ Bupati atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembahasan LKPJ harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak dokumen tersebut diterima oleh DPRD.
“Sesuai jadwal, kami memiliki waktu 18 hari ke depan. Mulai besok, Selasa (21/4), kami perintahkan seluruh anggota Pansus untuk menggelar rapat perdana,” kata Nafiz.
Ia menjelaskan, rapat perdana akan difokuskan pada pembahasan awal untuk menyamakan pemahaman seluruh anggota Pansus terhadap dokumen LKPJ.
“Kita dudukan dulu dokumen LKPJ-nya sebagai langkah awal, baru kemudian kita bahas secara mendalam per item,” ujarnya.
Nafiz optimistis seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu sehingga hasil kerja Pansus dapat segera dibawa kembali ke forum Rapat Paripurna DPRD.
Sementara itu, Ketua Pansus Revisi Tatib DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa, mengatakan revisi tata tertib diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi anggota DPRD di lapangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan dalam Tatib yang perlu dievaluasi agar pelaksanaan tugas legislatif dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kondisi di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengaturan waktu pelaksanaan reses anggota DPRD.
“Semangat revisi ini adalah penyesuaian. Ada pasal-pasal yang cukup penting untuk dievaluasi, salah satunya terkait waktu reses agar lebih fleksibel menyesuaikan kondisi di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing,” kata Musriadin.
Ia menjelaskan, selama ini pelaksanaan reses cenderung terpaku pada awal atau akhir masa sidang. Padahal, dinamika dan kondisi masyarakat di masing-masing Dapil tidak selalu dapat disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Karena itu, revisi Tatib diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat.
“Pelaksanaan di lapangan sifatnya tentatif. Ada kondisi tertentu yang membutuhkan anggota DPRD turun langsung ke masyarakat untuk menjaring aspirasi di luar jadwal yang selama ini ditetapkan,” jelasnya.
Baik Pansus LKPJ maupun Pansus Revisi Tatib dijadwalkan mulai menggelar rapat perdana pada Selasa (21/4/2026).
Pembentukan kedua Pansus ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menyempurnakan tata tertib DPRD agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi legislatif.

.png)

