Masohi, Sergap24.info –
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Nus Wattimena, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak terburu-buru membanggakan rencana investasi senilai Rp640 miliar sebelum menyelesaikan konflik lahan antara PTPN dan masyarakat adat Negeri Tananahu.
Pernyataan tersebut disampaikan Wattimena di Masohi, Senin (21/4/2026), merespons klaim Penjabat Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, terkait rencana dua Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pabrik kelapa terintegrasi senilai Rp500 miliar dan pabrik pengolahan pala senilai Rp140 miliar.
Sebelumnya, Penjabat Bupati bahkan menyebut proses groundbreaking kedua proyek tersebut akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Namun, Wattimena meminta pemerintah tidak melihat rencana tersebut semata-mata sebagai investasi baru. Menurut anggota Fraksi PDI-P itu, keberadaan PTPN di wilayah tersebut bukan sesuatu yang baru, melainkan perusahaan yang telah beroperasi selama puluhan tahun.
Ia menjelaskan, yang sedang berlangsung saat ini lebih berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN yang telah berakhir sejak 31 Desember 2012.
“Ini bukan pemerintah daerah punya upaya mendatangkan investasi. Ini perlu kita luruskan. Investor ini (PTPN) sudah ada sejak 40 tahun lalu. Sekarang mereka harus perpanjangan kontrak, dan itu berarti harus ada kontrak ulang dengan masyarakat soal hak ulayat,” tegas Wattimena.
Karena itu, Wattimena mendesak Pemda Maluku Tengah mengambil peran sebagai mediator yang adil antara pihak perusahaan dan masyarakat pemilik hak ulayat melalui Pemerintah Negeri Tananahu.
Menurutnya, sebelum operasional perusahaan kembali berjalan, harus ada kesepakatan yang jelas dan mengikat terkait pengelolaan lahan serta manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memediasi pihak perusahaan dengan pihak masyarakat pemilik hak ulayat melalui pemerintah Tananahu. Harus jelas MoU di sana. Soal tenaga kerja lokal, pengelolaan lahan, penempatan, hingga bagi hasil CSR, itu harga mati,” ujarnya.
Wattimena menegaskan DPRD juga harus memperoleh dokumen kesepakatan tersebut sebagai bentuk transparansi dan pengawasan. Tanpa adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, DPRD disebut tidak akan memberikan restu terhadap operasional perusahaan.
Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sejarah penerbitan HGU PTPN. Wattimena menyebut HGU pada masa awal diterbitkan tanpa sepengetahuan masyarakat Negeri Tananahu sehingga persoalan hak ulayat masih menjadi sumber perdebatan hingga kini.
Soroti Kontribusi PTPN terhadap PAD
Selain konflik lahan, Wattimena turut menyoroti minimnya kontribusi PTPN terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Tengah selama ini.
Ia mempertanyakan pola pembayaran pajak dan kontribusi perusahaan yang dinilai belum memberikan manfaat sebanding bagi daerah tempat perusahaan beroperasi.
“Investasi boleh ada di sana, tapi bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu di Makassar. PPN dan PPH tidak pernah ada satu rupiah pun untuk daerah. Ini yang tidak benar. Harus ada kerja sama kontrak yang jelas berapa persen yang harus dibayar ke daerah,” cetusnya.
Menurut Wattimena, masuknya investasi dalam skala besar semestinya tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan seluruh aspek tersebut masuk dalam kesepakatan sebelum perusahaan melanjutkan aktivitasnya.
Bahkan, jika PTPN tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi tuntutan masyarakat serta memberikan kontribusi nyata terhadap daerah, DPRD mendorong Pemda membuka peluang bagi investor lain.
“Kalau tidak ada kesepakatan, perusahaan lain saja yang kita minta datang,” tegasnya.
Wattimena menambahkan, rencana investasi besar yang digadang-gadang pemerintah tidak akan berjalan mulus apabila persoalan mendasar, khususnya konflik hak ulayat, belum diselesaikan.
Baginya, pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan kepastian hak masyarakat adat, transparansi kesepakatan, serta kontribusi nyata bagi daerah.
“Jangan sampai kita bangga dengan angka investasi Rp640 miliar, tetapi persoalan masyarakat di bawah belum selesai,” ujarnya.

.png)

