• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ugal-ugalan di Penagan Ratu, Mobil Dinas BE 54 J Diduga Milik DPMPTSP Lampura nyaris seruduk warga.

    Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB Last Updated 2026-07-01T05:57:35Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    LAMPUNG UTARA, Sergap24, Info– Aksi berkendara ugal-ugalan yang dilakukan pengemudi mobil dinas plat merah nyaris berujung kecelakaan di Jalan Raya Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

    Insiden tersebut melibatkan mobil dinas dengan nomor polisi BE 54 J Berdasarkan penelusuran awal, kendaraan tersebut diduga milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

    Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika mobil BE 54 J melaju dengan kecepatan tinggi. Saat melintas di tikungan tajam, kendaraan tersebut nekat menyalip dan memepet mobil korban.

    "Dia menyalip pas di tikungan dan langsung memepet mobil saya. Saya kaget dan nyaris terjatuh karena ruang jalan dipotong habis," ujar korban yang enggan disebut namanya, Rabu (01/06/2026)

    Akibat manuver berbahaya itu, mobil korban hampir keluar jalur dan terbalik.

    Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban mengejar mobil dinas itu. Aksi kejar-kejaran itu sempat direkam korban sebagai bukti visual. Setelah berhasil diberhentikan, sopir mobil dinas akhirnya meminta maaf.

    Kepada korban, sopir beralasan tindakan ugal-ugalannya dipicu oleh kerusakan teknis. "Katanya rem mobil mendadak blong," kata korban.

    Namun korban menyayangkan alasan tersebut. Menurutnya, seharusnya sopir tidak memaksakan kendaraan melaju kencang dan menyalip di tikungan jika kondisi rem bermasalah.


    Terkait kepemilikan kendaraan, Kepala Bidang Aset BPKAD Pemkab Lampung Utara, Andriwan, angkat bicara.

    "Mobil tersebut diduga milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Utara. Namun belum pasti siapa yang mengendarai saat kejadian. Perkiraan milik mobil Sekretaris," ujar Andriwan saat dikonfirmasi. Via WhatsApp nya


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPMPTSP Lampung Utara terkait identitas pengemudi dan sanksi yang akan dijatuhkan.

    Warga sekitar berharap ada tindakan tegas dari Pemkab agar kejadian serupa tidak terulang dan menimbulkan korban jiwa.

    Tim Pwri Lampung Utara 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini