• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    IWOI Ketapang Bantah Tudingan Langgar Kode Etik Jurnalistik Saat Konfirmasi ke PT KAN

    Redaksi
    Rabu, 24 Juni 2026, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T13:59:55Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    KETAPANG,Sergap24.info – 

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Ketapang, Mustakim, membantah tudingan bahwa wartawan yang mendatangai Kantor PT Kayong Aluminium Nusantara (PT KAN) tidak menjalankan kaidah jurnalistik maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas peliputan.


    Menurut Mustakim, kedatangan lima wartawan ke Kantor PT KAN saat itu bertujuan untuk berdiskusi dan melakukan konfirmasi terkait sejumlah persoalan, termasuk penggunaan kapal kayu dalam aktivitas perusahaan. Selain itu, para awak media juga menawarkan kerja sama publikasi kepada pihak perusahaan. Namun saat tiba di kantor, pimpinan PT KAN, Rio, diketahui sedang tidak berada di tempat.

    "Saya kemudian menghubungi Pak Rio melalui telepon. Beliau menyampaikan sedang berada di Kabupaten Kayong Utara dan meminta agar pertemuan dijadwalkan kembali setelah beliau kembali ke Ketapang. Kami pun sepakat dan meninggalkan kantor," ujar Mustakim.

    Saat hendak meninggalkan lokasi, rombongan wartawan bertemu dengan beberapa orang yang berada di halaman kantor PT KAN. Sebagian sudah saling mengenal, sementara yang lainnya diperkenalkan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT KAN.

    Dalam perbincangan tersebut, salah seorang yang bernama Sulaiman mengaku sebagai wartawan sekaligus bekerja di bagian CSR PT KAN. Percakapan kemudian berkembang hingga membahas peristiwa ledakan kapal kayu di Pelabuhan Sukabangun yang beberapa waktu lalu menyebabkan dua orang meninggal dunia.

    Menurut Mustakim, suasana diskusi sempat memanas ketika Dedi Sumarni mencoba melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut. Saat itu, para wartawan melakukan perekaman sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi.

    "Dalam pembicaraan tersebut, Saudara Sulaiman mempertanyakan soal fakta dan data serta menyampaikan bahwa pesan di telepon seluler atau media online bebas ditafsirkan. Pernyataan itu kami nilai kurang tepat disampaikan di halaman kantor dan bukan dalam forum resmi. Jika memang ingin membahas data secara mendalam, seharusnya kami diajak masuk ke dalam kantor untuk berdiskusi secara profesional," ujarnya.

    Mustakim juga menilai sikap Sulaiman yang mengaku sebagai wartawan senior justru tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi dan kode etik jurnalistik.

    "Kami merasa ada tekanan dan intimidasi terhadap rekan-rekan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Padahal konfirmasi langsung merupakan bagian penting dari prinsip cover both side dalam pemberitaan," katanya.

    Ia menegaskan bahwa tindakan merekam saat proses wawancara maupun konfirmasi merupakan hal yang lazim dilakukan wartawan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

    "Rekan-rekan wartawan yang hadir melakukan perekaman secara terbuka, bukan diam-diam. Bahkan dalam kondisi tertentu, teknik pengumpulan data melalui perekaman tetap diperbolehkan sepanjang untuk kepentingan jurnalistik dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mustakim.

    Lebih lanjut, Mustakim menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan cenderung menyudutkan pihak wartawan tanpa memberikan ruang klarifikasi yang memadai.

    "Jika kami dituding tidak menerapkan prinsip cover both side, maka media yang memuat tudingan tersebut juga perlu dievaluasi karena tidak memberikan ruang yang seimbang kepada pihak yang dituduh. Kami justru telah berupaya menjalankan prinsip keberimbangan sesuai ketentuan jurnalistik," ungkapnya.

    DPD IWOI Ketapang pun mengecam tindakan oknum yang mengaku wartawan namun dinilai tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    "Kami meminta Dewan Pers untuk melakukan pengawasan serta menindak tegas media maupun oknum wartawan yang dalam menjalankan tugasnya tidak berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik," pungkas Mustakim.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini