Kayong Utara, Sergap24.info –
Dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik kembali mencuat di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Seorang wartawan mengaku dihalangi saat melakukan peliputan oleh pihak Humas PT DIP, sehingga berencana melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat.
Dalam pesan yang diterima redaksi, wartawan tersebut menyampaikan bahwa peliputan yang dilakukannya tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya karena mendapat hambatan dari pihak perusahaan. Ia pun meminta arahan kepada pimpinan sebelum menempuh jalur hukum.
Selain menyampaikan rencana pelaporan ke Polda Kalbar, wartawan tersebut juga meminta dukungan agar peristiwa yang dialaminya dapat dipublikasikan. Menurut keterangannya, bukan hanya dirinya yang mengalami hambatan, tetapi masyarakat yang hadir di lokasi juga disebut-sebut mendapat perlakuan serupa.
"Bantu rilisannya, bahkan masyarakat pun hanya diperbolehkan yang hadir. Ada beberapa masyarakat Pulau Pelapis sendiri juga dihalangi," tulisnya dalam pesan kepada redaksi.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT DIP belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan penghalangan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

.png)



