• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    WFH ASN Mulai Berlaku, Camat Pattallassang Tegaskan Pelayanan Tetap Normal

    Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T08:48:44Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Sergap24.imfo.TAKALAR - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku per 1 April 2026 belum diterapkan di tingkat kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sekitar pukul 14.20 Wita, suasana di Kantor Kecamatan Pattallassang terpantau tetap ramai dengan aktivitas pelayanan. Camat Pattallassang, Bansuhari Said Daeng Baji, terlihat langsung melayani masyarakat yang datang mengurus berbagai keperluan administrasi.  Sekitar 10 warga tampak mengantre dengan tertib di ruang pelayanan, sementara pegawai kecamatan sigap membantu proses pengurusan dokumen. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa adanya penerapan WFH di kantor kecamatan tersebut. Di Kecamatan Pattallassang, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal tanpa adanya pembagian kerja WFH maupun Work From Office (WFO).

    Hal tersebut ditegaskan Camat Pattallassang, Bansuhari Said Daeng Baji, saat ditemui di kantornya di Jalan Diponegoro No 49, Kelurahan Bajeng, Kamis (02/04/2026).

    Ia memastikan, seluruh ASN di lingkup kecamatan tetap berkantor seperti biasa demi menjamin pelayanan kepada masyarakat. “Tidak ada WFH atau WFO, tidak ada. Jadi tetap seperti biasa,” tegasnya.

    Menurutnya, hingga saat ini belum ada edaran resmi dari Bupati Takalar terkait penerapan WFH di tingkat kecamatan. “Sampai hari ini belum ada edaran [dari Bupati], tapi yang kita pakai adalah edaran Mendagri,” ujarnya. Meski demikian, ia mengakui telah ada penjelasan secara lisan dari Sekretaris Daerah terkait kebijakan tersebut. “Iya, menjelaskan secara lisan. Mengatakan bahwasanya diikuti edaran itu [pusat],” ungkapnya.

    Bansuhari menambahkan, kebijakan dari pemerintah pusat tersebut pada dasarnya bertujuan untuk efisiensi, khususnya penghematan energi. “Iya, hemat energi,” katanya. Namun, ia menilai penerapan WFH tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh, terutama pada unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

    “Apalagi kalau masyarakat, kalau mata pencaharian mereka di sini [pelayanan], bagaimana kalau kita tutup?” katanya. Ia menggambarkan kondisi warga yang datang dari jauh untuk mengurus administrasi di kantor kecamatan.

    “Iya, pasti itu. Apalagi kalau mereka sudah datang jauh-jauh, sudah pakai bensin, sampai di kantor malah tutup karena WFH,” jelasnya. Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan keluhan di tengah masyarakat. “Pasti masyarakat mengeluh kalau pelayanan tutup,” tambahnya.

    Ia menegaskan, sebagai institusi pelayanan publik, kantor kecamatan tidak memungkinkan menerapkan sistem kerja dari rumah. “Intinya belum ada edaran resmi dari Bapak Bupati, dan pelayanan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ASN di kecamatan memiliki tanggung jawab langsung kepada masyarakat. “Kita ini pelayan masyarakat, tidak bisa [WFH],” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan pengalaman sebelumnya saat isu WFH sempat muncul, namun tidak diterapkan di tingkat kecamatan. “Kemarin saja waktu isu WFH yang dulu itu, kami tidak. Kami tetap berkantor,” katanya.

    Menurutnya, setiap hari masyarakat datang untuk berbagai keperluan administrasi yang tidak bisa ditunda. “Karena masyarakat datang mau urus administrasi, jadi kantor harus tetap buka,” jelasnya.


    Senada dengan itu, Camat Mangarabombang, Mappaturung, juga menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi jajaran pemerintah kabupaten/kota yang memberikan pelayanan langsung. “Iya jadi untuk kabupaten kota sesuai edaran Menteri Dalam Negeri itu tidak ikut WFH, termasuk mulai dari eselon satu, eselon dua termasuk kepala OPD, camat dan lurah dan kepala desa karena merupakan pelayanan langsung,” ujarnya.

    Ia menegaskan, karena fungsi pelayanan yang melekat, maka tidak ada penerapan WFH meskipun hanya satu hari dalam sepekan. “Jadi tidak ada WFH dalam satu kali satu minggu,” tambahnya.

    Kebijakan WFH sendiri diketahui merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi anggaran, digitalisasi layanan, serta pengurangan mobilitas ASN. Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan menjalani WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Namun demikian, kebijakan tersebut juga memberikan pengecualian bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

    Seperti layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, hingga pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan kondisi tersebut, pemerintah kecamatan di Takalar memilih tetap menjalankan pelayanan secara penuh di kantor. Langkah ini diambil demi memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan yang cepat dan pasti tanpa hambatan.

    Kedua camat berharap, ke depan akan ada kejelasan regulasi dari pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan tersebut di tingkat teknis. Meski begitu, mereka memastikan komitmen utama tetap pada pelayanan publik. “Yang jelas, pelayanan tetap jalan seperti biasa,” tutup Bansuhari.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini