• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    PT Mayawana Persada Disorot, Orangutan Keluar ke Permukiman Warga Kayong Utara

    Redaksi
    Kamis, 28 Mei 2026, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-28T04:35:35Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Kayong Utara, Sergap24.info –

    Keberadaan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Mayawana Persada di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas penggusuran hutan yang dilakukan perusahaan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat setempat.


    Masyarakat menilai pembukaan lahan secara besar-besaran yang dilakukan perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan serta habitat satwa liar yang berada di kawasan hutan. Akibat penggusuran lahan yang disebut dilakukan secara brutal, sejumlah hewan liar diduga kehilangan tempat tinggal dan mulai keluar masuk ke wilayah perkampungan warga.


    Salah satu satwa yang paling sering terlihat adalah orang utan, hewan dilindungi yang habitatnya semakin terancam akibat kerusakan hutan di wilayah Kayong Utara. Warga menduga penggusuran lahan sistem blok yang dilakukan perusahaan berpotensi menyebabkan kematian satwa liar, termasuk orang utan, akibat hilangnya habitat alami mereka.


    Masyarakat juga menilai pengawasan dari pemerintah daerah masih sangat minim terhadap aktivitas perusahaan HTI tersebut. Selain dampak lingkungan, warga mengaku hingga kini belum merasakan perhatian maupun tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak langsung.

    “Jangan hanya masyarakat yang jadi korban demi kepentingan perusahaan dan pejabat,” ungkap salah seorang warga yang meminta pemerintah pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

    Warga menilai keberadaan PT Mayawana Persada selama kurang lebih tiga tahun terakhir justru memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Persoalan izin AMDAL, pembebasan lahan, hingga program Corporate Social Responsibility (CSR) disebut belum jelas dan dinilai merugikan masyarakat desa yang wilayahnya masuk dalam area HGU perusahaan.

    Tidak hanya masyarakat, satwa liar juga disebut menjadi korban akibat pembukaan hutan secara masif. Kondisi tersebut diperparah dengan dugaan adanya pelanggaran kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat Desa Durian Sebatang.

    Masyarakat menyebut dari sembilan poin perjanjian yang pernah disepakati bersama pihak perusahaan melalui Kabag Humas PT Mayawana Persada, Yuhanes Laon, hanya satu poin yang dipenuhi. Sementara delapan poin lainnya hingga kini belum memiliki kejelasan.

    Akibat kondisi tersebut, sebagian masyarakat berharap pemerintah pusat, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dapat mengevaluasi bahkan mencabut izin operasional PT Mayawana Persada di Kabupaten Kayong Utara.

    Di sisi lain, kemunculan satwa liar kembali menghebohkan warga Kecamatan Seponti. Seekor orang utan ditemukan berada di kawasan persawahan milik warga di Desa Podorukun, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, pada Senin sore (25/05/2026).

    Satwa dilindungi tersebut diduga mengalami gangguan pada bagian kaki sehingga pergerakannya terbatas dan berada cukup lama di area pertanian warga. Kemunculan orang utan itu langsung menarik perhatian masyarakat sekitar.

    Warga berharap pihak terkait seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) maupun lembaga penyelamat satwa liar segera turun tangan untuk melakukan evakuasi dan penanganan terhadap satwa tersebut agar dapat memperoleh perlindungan dan perawatan yang layak.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti penyebab kondisi orang utan tersebut maupun tindak lanjut dari pihak perusahaan terkait dugaan dampak aktivitas pembukaan lahan terhadap habitat satwa liar di wilayah Kayong Utara.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini