• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Minta Polda Sulsel, Tutup Tambang Ilegal Modus Cetak Sawah Di Dusun Buakang Desa Cakura

    Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T11:56:18Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


     Sergap24.info.Takalar – Proyek penanganan abrasi tebing sungai milik BBWS Pompengan Jeneberang di Kabupaten Takalar kini berada di pusaran skandal besar. Bukan sekadar masalah administrasi, proyek ini diduga kuat menjadi kaki tangan praktik mafia tambang dengan menampung material batu gajah ilegal yang disamarkan melalui modus pematangan lahan atau "Cetak Sawah". Jumat,(1/5/2026)


    ​Hasil investigasi mendalam mengungkap bahwa rantai pasok material batu gajah untuk lokasi Pasuleang dan Topejawa berasal dari aktivitas pengerukan di Dusun Buakang, Desa Cakura. Di lokasi tersebut, aktivitas tambang yang dikelola oknum berinisial DS diduga kuat tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.


    ​Modus yang digunakan tergolong licin namun kasar: menggunakan dalih Cetak Sawah untuk mengeruk isi bumi secara besar-besaran, lalu menjual hasilnya secara komersial ke proyek-proyek strategis negara.


    ​"Ini adalah kejahatan lingkungan yang terstruktur. Negara membiayai proyek untuk menjaga lingkungan (abrasi), tapi materialnya diambil dari hasil merusak lingkungan di tempat lain secara ilegal. Ini paradoks yang memuakkan," tegas Rahman Swandi Daeng Guling, Ketua LSM Pemantik.


    ​Sesuai Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, siapa pun yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika kontraktor BBWS terbukti menggunakan batu ilegal, maka proyek ini bukan lagi sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan tindak pidana pencucian material.


    ​Kondisi ini diperparah dengan status proyek yang dijuluki "Proyek Siluman". Ketiadaan papan informasi di lokasi bukan lagi dianggap kelalaian, melainkan upaya sengaja untuk menutup-nutupi:

    ​Siapa pelaksananya?


    ​Berapa miliar uang rakyat yang dikuras?

    ​Dari mana asal-usul batu yang mereka beli?


    ​LSM Pemantik bersama elemen masyarakat Takalar mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya sekadar "numpang lewat", tetapi melakukan tindakan nyata, Segera segel lokasi tambang di Desa Cakura yang diduga menjadi sumber material ilegal.


    ​BBWS Pompengan Jeneberang harus segera memutus kontrak dan mem-blacklist perusahaan pelaksana jika terbukti menggunakan material dari penambang tak berizin.


    ​Jaksa dan Polisi harus memeriksa nota pembelian material untuk memastikan tidak ada kerugian negara akibat manipulasi harga material ilegal.


    ​"Jangan biarkan Takalar jadi lahan jarahan mafia tambang yang berlindung di balik ketiak proyek pemerintah. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari APH dan BBWS, kami akan membawa massa yang lebih besar untuk menghentikan paksa pengerjaan proyek tersebut," pungkas Daeng Guling dengan nada tinggi. (*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini