Bandar Lampung Sergap24, Info– Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026.
Pantauan di kantor Kejati Lampung, Arinal keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 21.15 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Selama proses pengawalan, Arinal dikawal ketat oleh aparat gabungan, termasuk Polisi Militer, petugas kejaksaan, serta tim kuasa hukum. Ia terlihat lebih banyak menunduk dan memilih diam saat melintas di hadapan puluhan jurnalis. Kedua tangannya tampak diborgol.
Diketahui, Arinal tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik, setelah sebelumnya tercatat dua kali tidak menghadiri jadwal pemeriksaan.
Konferensi Pers Kejati
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera dengan nilai mencapai 17.286.000 dolar Amerika Serikat.
“Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD selaku mantan kepala daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Setelah itu dilakukan ekspose atau gelar perkara,” ujar Danang dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan hal itu, penyidik menetapkan Arinal sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026,” jelasnya.
Ditahan 20 Hari
Untuk kepentingan penyidikan, Arinal langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
“Penahanan dilakukan terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.8/Fd.2/04/2026,” kata Danang.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik sebagai dakwaan primer maupun subsidair.
Danang menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi proses penanganan perkara ini agar berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan,” pungkasnya.
.png)