Lampung Utara ,Sergap24, Info– Praktik wajib tebus seragam sekolah dengan harga Rp450.000 per siswa diduga terjadi di SMPN 1 Abung Surakarta, Lampung Utara, pada tahun ajaran 2025. Seluruh proses pengadaan disebut dikelola langsung oleh Plt. Kepala Sekolah tanpa melibatkan dewan guru maupun komite. Jum'at (24/4/2026)
Informasi tersebut diungkap sumber internal sekolah yang meminta namanya dirahasiakan. Menurut sumber, setiap siswa kelas VII berjumlah 101 orang wajib menebus satu paket seragam berisi baju batik, baju olahraga, dan atribut sekolah seharga Rp450 ribu, tanpa pengecualian bagi siswa kurang mampu.
Dengan jumlah 101 siswa, total dana yang terhimpun dari praktik wajib tebus seragam ini mencapai *Rp45.450.000*.
“Semua dikelola oleh Kepsek. Termasuk konfeksinya pun kami dewan guru, staf TU, tidak mengetahuinya,” ungkap sumber, Selasa (15/4/2026).
Sumber juga menyoroti adanya kenaikan harga. Di era kepala sekolah sebelumnya, harga tebus seragam berkisar Rp360 ribu – Rp390 ribu. Namun di era Plt. Kepsek saat ini naik menjadi Rp450 ribu per siswa, padahal jenis seragam yang ditebus sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMPN Abung Surakarta, Solihin membenarkan adanya penebusan seragam seharga Rp450 ribu. Namun, ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses pengadaan.
“Saya selaku komite hanya dilibatkan pada saat rapat, selebihnya sudah urusan Kepsek. Tempat konfeksinya pun saya tidak tahu. Semua yang kelola Kepsek,” kata Ketua Komite saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (21/4/2026) lalu.
*Sorotan Ketidakwajaran, Desak Bupati Bertindak*
Praktik tersebut turut disoroti Ketua Laskar Lampung Indonesia Lampung Utara, Adi Chandra, S.E. Menurutnya, pengadaan seragam yang terpusat di kepala sekolah dan bersifat wajib tebus menabrak prinsip transparansi serta aturan yang ada.
“Kalau komite saja tidak tahu konveksinya di mana, lalu guru dan TU tidak dilibatkan, ini patut dipertanyakan. Apalagi harganya naik jadi Rp450 ribu. Potensi ketidakwajaran itu ada,” tegas Adi Chandra saat dimintai tanggapan, Selasa (21/4/2026).
Adi menambahkan, Laskar Lampung Indonesia mendorong agar Dinas Pendidikan Lampung Utara dan Inspektorat segera melakukan klarifikasi ke sekolah. “Jangan sampai sekolah negeri jadi ajang bisnis. Pendidikan itu pelayanan, bukan pembebanan. Kalau memang ada aturan yang dilanggar, harus ada sanksi tegas biar jadi efek jera,” ujarnya.
Tak hanya itu, Adi Chandra juga meminta Bupati Lampung Utara untuk mempertimbangkan ulang rencana pengangkatan Plt. Kepala SMPN Abung Surakarta menjadi kepala sekolah definitif. Menurutnya, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengambil tindakan tegas apabila perbuatan Plt. Kepsek terbukti melanggar aturan.
“Selain teguran, jika ada sanksi administratif dari Pemda Lampung Utara sesuai kewenangannya, Bupati harus berani memberikan sanksi tersebut. Jangan sampai pejabat yang diduga bermasalah justru dipromosikan. Ini soal integritas dunia pendidikan,” tegas Adi.
*Langgar Aturan Kemendikbudristek*
Praktik wajib tebus seragam yang dilakukan pihak sekolah berpotensi melanggar *Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah*.
Pada *Pasal 12 ayat (1)* disebutkan: "Peserta didik tidak dapat dipaksa untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap tahun ajaran baru dan/atau penerimaan peserta didik baru".
Lalu *Pasal 13 ayat (1)* menegaskan: "Dalam pengadaan pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru".
Pengadaan seragam yang dikelola langsung oleh kepala sekolah dengan menunjuk konfeksi secara sepihak juga bertentangan dengan *Surat Edaran Disdikbud Provinsi Lampung No. 800/1804/V.01/DP.2/2025* yang menegaskan wali murid bebas membeli seragam di mana pun, baik koperasi, pasar, maupun menjahit sendiri, asal sesuai ketentuan.
*Ancaman Sanksi bagi Kepsek*
Jika terbukti, Plt. Kepala SMPN Abung Surakarta terancam sanksi administratif hingga pidana:
*Sanksi Disiplin PNS*: Berdasarkan *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS*, PNS yang menyalahgunakan wewenang dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
*Sanksi Pidana*: Jika unsur pungutan liar terpenuhi, pelaku dapat dijerat *UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e*: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu..." dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta.
*Sanksi dari Inspektorat*: Dinas Pendidikan Lampung Utara dan Inspektorat dapat melakukan audit investigasi. Jika terbukti, Kepsek dapat dicopot dari jabatannya.
Atas dugaan pelanggaran ini, kasus tersebut dapat dilaporkan ke *Inspektorat Lampung Utara*, *Ombudsman RI Perwakilan Lampung*, atau *Satgas Saber Pungli* untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala SMPN Abung Surakarta belum berhasil dikonfirmasi. Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kepsek disekolah pada Selasa 21/4/2026, kepsek tidak berada ditempat. Dihubungi melalui pesan whatshap, Kepsek tersebut malah memblokir kontak awak media.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
TIM
.png)