• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diskusi di Hari Pers Sedunia, DPRD Palembang Desak Masterplan Banjir: Tata Ruang Salah, Rawa Jangan Dihabiskan

    Minggu, 03 Mei 2026, Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T13:56:49Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


     Diskusi Hari Pers Sedunia, DPRD Palembang Desak Masterplan Banjir: Tata Ruang Salah, Rawa Jangan Dihabiskan



    PALEMBANG,-

    Sergap24.info


    Bertepatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, diskusi publik _“Berpikir Bersama Untuk Solusi Banjir Kota Palembang”_ digelar di Kafe Agam Bekangdam, Sekanak, 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Minggu 3 Mei 2026.


    Diskusi dipandu Susan Oktaria sebagai moderator. Hadir narasumber kunci: Ridwan Edo Pendiri Palembang Info, Prof. Dr. Memen Sodik Imanudin, S.P., http://M.Sc. ahli sumber daya air dan lahan rawa, Edi Susilo Founder Forum Masyarakat Berdaya, serta Anggota DPRD Kota Palembang Komisi III Agung Bahari, ST., http://M.Si. Perwakilan Pemkot Palembang juga hadir.



    *1. Agung Bahari: Akar Masalah Banjir di Tata Ruang*  

    Kepada awak media, Agung Bahari tegaskan banjir Palembang punya banyak masalah, tapi salah satu penyebab utama: tata ruang yang salah. “Insyaallah akan segera diperbaiki oleh Pemkot Palembang,” katanya.


    DPRD dorong percepatan perbaikan tata ruang. “Masukan dari akademisi jelas: Palembang harus segera punya _masterplan_ penanganan banjir,” ungkap Agung.


    *2. Investasi Boleh, Tapi Wajib Taat Aturan*  

    Solusi terdekat, kata Agung, ada di tata ruang karena semua perizinan bersumber dari sana. Ia minta semua pihak patuh. “Bukan saja pemerintah serta masyarakat, para pengusaha juga harus mematuhi aturan yang ada. Silahkan berinvestasi di kota Palembang akan tetapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.


    *3. Rawa Belum Habis, Masih Bisa Diselamatkan*  

    Agung optimistis banjir masih bisa diatasi. “Karena masih ada waktu selagi daerah rawa belum semua ditimbun. Jadi masih ada kemungkinan kita bisa menyelamatkannya dengan cara merubah kebijakan tata ruang yang ada selama ini,” jelasnya.


    *4. Awasi Pengembang, Laporkan Jika Langgar 60-40*  

    Soal perizinan perumahan, Agung minta masyarakat ikut awasi. Aturan Perda No. 5 Tahun 2022: batas toleransi pembangunan 60-40 persen. 


    “Apabila masyarakat melihat pembangunan perumahan yang melebihi batas normal 60 persen silahkan kirim surat dan laporkan kepada DPRD kota Palembang terutama ke komisi III. Insyaallah pengembang tersebut akan dipanggil dan aturannya akan kami tegakkan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.


    Ia menambahkan, sejak periode 2024 sudah ada beberapa pengembang dipanggil dan diberi sanksi. “Alhamdulillah setelah ditemukan laporan dari masyarakat sudah langsung ditangani oleh Komisi III DPRD Kota Palembang,” tutup Agung.



    Pewarta / Agung




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini