Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Amankan Warga Terusan Unyai Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan
Tulang Bawang Barat, Sergap24, info -
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar mengamankan
Seorang warga kedapatan membawa dan memiliki Senjata Api Rakitan serta Senjata Tajam saat berada di sebuah lapo tuak di Tiyuh Daya Sakti Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat, pada hari Jumat 06 Maret 2026 Pukul 03.00 Wib Dini hari.
Tersangka berinisial AA (39) Warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten lampung Tengah Provinsi Lampung.
Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H membenarkan terkait penangkapan seorang laki laki asal Kec. Terusan unyai Kab. Lampung Tengah karena telah terbukti memiliki Senjata Api Rakitan berikut amunisi dan bahan peledak serta senjata tajam berupa badik.
"Awal penangkapan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya masih ada salah satu lapo tuak yang buka di bulan suci Ramadhan, kemudian anggota Polsek Tumijajar bersama tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba mendatangi Lapo tuak tersebut," jelasnya. Sabtu (07/03/26)
Lanjut AKP Juherdi, sesampainya di lokasi lalu Anggota memberikan imbauan dan peringatan kepada pemilik Lapo dan masyarakat yang sedang minum, akan tetapi ada salah satu pengunjung di lokasi yang mencurigakan karena setelah melihat kedatangan polisi laki laki tersebut kabur memakai sepeda motor.
"Karena curiga anggota pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka dapat di amankan setelah dirinya terjatuh dari motor, kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan 2 butir amunisi aktif di dalam bungkus rokok, senjata tajam jenis badik di dalam tas pinggangnya, serta senjata api rakitan di temukan jarak 2 meter dari tempat tersangka jatuh," ungkapnya
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 Bilah Senjata Tajam jenis Badik, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver dan 3 Butir Amunisi di amankan ke Mapolres Tubaba guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 306 dan 307 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun." Pungkasnya *(Humas_tubaba)*
.png)