• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Sabu dan Pil Extacy

    Senin, 27 Oktober 2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T12:44:28Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :



    Lampung Utara,Sergap24.info –
     Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara dengan kembali berhasill  meringkus pengedar narkoba jenis sabu dan Pil Extacy.
    Pelaku yang diamankan yakni ARY (35) warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

    Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba di wilayah tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya berserta 2 paket sabu dan 4 butir pil extacy,” Katanya, Senin (27/10/25).


    Lanjut Kasat Narkoba, tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 buah timbangan elekrik, 2 buah centong plastik, 3 bundel plastik klip bening, 1 buah kantong saku dan 1 unit hp.

    Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

    “Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya(*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini