• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Proyek Jalan Paving Rp 200 Juta di Desa Katimoho: Papan Anggaran yang Menyisakan Banyak Tanda Tanya

    Redaksi
    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T09:32:33Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    Gresik, Sergap24.info


    Sebuah papan informasi proyek yang berdiri di salah satu sudut Desa Katimoho, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, mengumumkan kegiatan pembangunan jalan paving dengan dana fantastis: Rp 200 juta. Papan tersebut menyebutkan proyek ini didanai dari Dana Bantuan Khusus (BK-P.APBD) 2025 dan mencakup dua segmen pekerjaan. Namun, setelah diteliti, rincian yang terpampang justru menimbulkan berbagai pertanyaan publik.



    Dalam papan yang terpampang jelas, proyek tersebut mencakup Panjang 110 meter x lebar 4 meter, tinggi 8 cm dan Panjang 124 meter x lebar 3,5 meter, tinggi 8 cm dan hal tersebut Jika dihitung, total luas permukaan yang dikerjakan adalah sekitar 823 meter persegi dengan ketebalan hanya 8 cm. Fakta ini memicu pertanyaan mendasar: benarkah biaya sebesar Rp 200 juta wajar untuk volume pekerjaan yang relatif kecil?


    Indikasi Ketidakseimbangan Anggaran muncul Berdasarkan perhitungan kasar harga paving di pasaran, harga paving berkualitas menengah berada di kisaran Rp 120.000–150.000 per meter persegi (termasuk biaya pasang dan pasir urug). Dengan volume 823 m², total biaya semestinya berada pada kisaran Rp 98 juta – Rp 124 juta. Selisihnya bisa mencapai lebih dari Rp 70 juta dari total anggaran yang tercantum di papan proyek.


    Publik tentu berhak bertanya: ke mana sisa anggaran tersebut? Apakah benar seluruh dana akan terserap untuk pembelian material dan ongkos tukang, atau justru ada “pos tak terlihat” yang membengkak?



    Padahal, sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, papan proyek harus memuat informasi transparan agar publik dapat mengawasi proses pembangunan. Tanpa rincian ini, papan proyek hanya menjadi “hiasan formalitas” yang mengaburkan potensi pemborosan.



    Fenomena proyek dengan papan anggaran “minim informasi” bukanlah hal baru. Sering kali, papan informasi dibuat sekadar memenuhi persyaratan administrasi, namun angka yang tercantum justru menjadi tameng untuk praktik mark-up harga. Proyek jalan paving kerap menjadi sasaran empuk, sebab sulit bagi masyarakat awam untuk menghitung secara detail perbandingan antara volume pekerjaan dan biaya sebenarnya.



    Sejumlah warga yang enggan disebut namanya mengaku tidak pernah diajak berdiskusi atau diberi penjelasan rinci terkait spesifikasi pekerjaan. “Kami hanya tahu ada paving baru, tapi soal anggaran ya tahunya dari papan itu. Angkanya besar sekali,” ungkap salah satu warga setempat.



    Melihat adanya potensi kejanggalan ini, sejumlah aktivis di Gresik mendesak agar proyek ini diaudit oleh pihak independen, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Daerah. Audit perlu dilakukan untuk memastikan apakah harga material, ongkos tenaga kerja, dan total volume pekerjaan sesuai dengan dana Rp 200 juta yang dianggarkan.



    Jika ditemukan adanya mark-up harga atau penggelembungan anggaran, maka pihak berwenang harus menindak tegas para pelaku, termasuk mengusut apakah ada keterlibatan aparat desa atau pihak ketiga yang bermain di balik layar.



    Proyek pembangunan jalan paving di Desa Katimoho ini hanyalah satu contoh dari sekian banyak proyek infrastruktur desa yang rawan manipulasi anggaran. Dana publik harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, bukan menjadi ajang bancakan segelintir orang. Tanpa pengawasan ketat dari masyarakat dan lembaga pengawas, papan proyek seperti ini hanya akan menjadi saksi bisu kebocoran uang rakyat.



    (Yahya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini