• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan pemerasan oknum satgas Tersier, Penyidik Ditjend SDA Kementerian PUPR merasa Geram

    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T05:45:47Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara

    Viralnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Satgas Pengamanan Saluran Irigasi di Lampung Utara, Yusen K, SE, MM  selaku Penyidik Ditjend Sumber Daya Air  Kementrian PUPR merasa geram.

    Saat dikonfirmasi Tim Investigasi DPC PWRI Lampura, Yusen menerangkan bahwa dirinya Sebagai penyidik di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR sangat prihatin dengan viralnya kasus pemerasan yang dilakukan oknum Satgas tersebut.

    Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa oknum yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

    "Di proses sacara hukum saja, tudak ada petunjuk atau regulasi perbaikan dibebankan ke masyarakat, apabila  jaringan tersier itu rusak atau tidak berfungsi , pemanfaatan dan perbaikan itu dilaksanakan oleh P3A  dan bidang OP bukan oknum", jelas Yusen melalui pesan whatshap nya. Saptu (09/08/2025)

    Menurut Yusen, Jaringan tersier merupakan bagian dari sistem irigasi  untuk mengalirkan air ke petak sawah petani,  pemeliharaan dan pemanfaatannya di laksanakan  oleh P3A ( Perkumpulan Petani  Pemakai Air ) untuk pengawasan kegitan P3A di lokasi itu dilakukan  oleh Kementrian PU melalui Balai Besar Wilayah sungai mesuji sekampung.

    Setiap tahun kementrian PU  memberikan anggaran peningkatan saluran tersier melauli program P3TGAI  dimana dana tersebut diberikan kepada kelompok P3A setempet untuk  perbaikan dan peningkatan saluran tersier tersebut sebesar lebih kurang 198 juta per kelompok.

    "Jadi tidak benar apabila ada pihak pihak luar yang mengadakan pungutan atau permintaan uang untuk perbaikan tersier tersebut,  saya minta kepda APH dapat memproses hukum sesuai hukum yang berlaku", pintanya tegas

    Saat dikonfirmasi terkait surat tugas yang di berikan oknum satgas kepada korban, Yusen membenarkan jika surat tugas tersebut legal.

    "Ya benar surat itu memang legal , tapi tupoksi nya hanya mengawasi, mendata, melaporkan ke pimpinan bila ada permasalahan  yang ditemukan dilapangan, tidak dibenarkan  untuk mengambil kebijakan sepihak", kata yusen

    Yusen juga menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami.

    "Saya juga ingin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan kejadian pemerasan atau tindak pidana lainnya kepada pihak berwajib. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan keadilan ditegakkan." Paparnya kepada tim investigasi pwri lampura. (Tim Investigasi PWRI LAMPURA)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini