• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Korban Pemerasan oleh oknum Satgas Tersier Lapor Polisi Minta Pelaku Cepat ditangkap

    Sabtu, 09 Agustus 2025, Agustus 09, 2025 WIB Last Updated 2025-08-09T00:48:58Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Lampung Utara

    Malam ini, seorang warga Bumi Restu Kecamatan Abung Surakarta, Jumadi korban yang mengaku diperas oleh anggota Satgas Tersier melapor ke kantor polisi, Polres Lampung Utara.

    Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/437/Vlll/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung Tanggal 09 Agustus 2025 pukul 01.27 wib.

    Korban mengaku telah diminta uang oleh anggota Satgas Tersier dengan ancaman dan intimidasi.

    Korban yang langsung di dampingi Kades Bumi Restu, Kades Bumi Jaya dan Tim Investigasi DPC PWRI Lampura malam ini langsung melapor ke kantor polisi untuk meminta perlindungan dan keadilan.
    Saat dikonfirmasi Jumadi menyebut, dirinya dimintai sejumlah uang oleh satgas yang bernama Erlan sejumlah Rp 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah)

    Uang tersebut diminta guna memperbaiki jaringan irigasi yang telah  rusak.

    " Saya di minta uang Rp 15.000.000 oleh pak Erlan, namun saya tidak sanggup karna tidak memiliki uang", jelas Jumadi kepada tim Investigasi Pwri Lampura. Saptu (08/08/2025) di balai desa bumi jaya, abung timur

    Lanjut Jumadi, jika saya tidak menyanggupi permintaan pak Erlan, maka saya di ancam akan dilaporkan ke pada pihak berwajib (Polisi)

    "Merasa takut dengan ancaman Erlan, terpaksa saya memberikan uang sejumlah Rp 10.000.000, dan Rp 2000.000 di berikan selang beberapa hari kemudian kepada bapak Erlan", jelas jumadi
    Tak cukup itu saja, beberapa hari selanjutnya Erlan kembali meminta sejumlah uang dengan total Rp 3000.000 
    dengan alasan untuk mencabut laporan dipolda.

    " Saya kaget, kok bisa ada laporan dipolda. Berhubung saya ga ada lagi uang, jadi gak saya kasih", kata Jumadi

    Jumadi berharap aparat kepolisian dapat memproses pelaku sesuai dengan undang undang yang berlaku dan dapat di ganjar dengan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.(Tim PWRI)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini