Sekelompok Tani yang mengatasnamakan aliansi Kelompok Tani Karya Swasembada Asahan melaksanakan audensi di Kantor Gedung DPRD Asahan terkait lahan X BSP , yang di terima langsung oleh Ketua DPRD Asahan di gedung aula DPRD Asahan pada 1 Juli 2025.
Turut hadir dalam Audiensi tersebut Evi Pane (Ketua DPRD Asahan), Jefri Sitohang (Pengawas KSA), Assen Tumanggor, Romanus Marbun (Ketua S3), Rajadi (Sekretaris KSA), Denny (Sekretaris S3), Friska Hutasoit (Bendahara S3), Bangun S, Sumio Aruan, Sahat T, dan Femando Nambah.
Menurut Rajadi Sekretaris KSA sebagai perwakilan dari aliansi kelompok Tani mengatakan bahwa kehadiran kami sebagai kelompok Tani merupakan bentuk aspirasi kami tentang masalah pengolahan lahan X BSP yang berada di kecamatan Kisaran Barat khusunya di kecamatan Kota Kisaran Timur.
lahan x BSP berdasarkan Surat Edaran Bupati Asahan Nomor : 600.3.2.1/6201/XII/2022 tentang ketidaksesuai RTRW Pemenuhan Plasma dan penyerahan sebagian areal Gak Guna Usaha PT. Bakrie Sumatera Plantation, tbk
Pada poin pertama pada HGU PT. BSP yang terletak di kecamatan Bandar Pasir MandogeMandoge dan Kecamatan Kota Kisaran Timur telah berakhir Haknya, jelas jumadi kepada awak media pada 2 Juli 2025.
Dan berdasarkan Perda Asahan No. 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tahun 2013-2033 tentang pemanfaatan lahan areal HGU PT. BSP sebagian seluas lebih kurang 1400 Ha tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Asahan karena masuk kawasan Pemukiman Perkotaan.
Ditempat yang sama Ketua Kelompok Tani Sehati Sukses Sejahtera Romanus Marbun berharap kepada DPRD Asahan sebagai perpanjang tangan rakyat dapat menampung aspirasi dari Kelompok Tani.
Dengan berakhirnya ijin HGU PT. BSP melalui Anggota DPRD Asahan , berharap status pengolahan lahannya di serah kan kepada Kelompok Tani untuk dapat di kelolah oleh masyarakat untuk bertumpang sari sesuai dengan anjuran Bapak Presiden RI.
“kami bukan untuk memiliki lahan tapi kami untuk mengelola lahan” ujar Romanus
“ setelah adanya audensi ini berharap agar dapat RDP antara kelompok Tani dengan pihak PT. BSP “ , Tutup Romanus
Selanjutnya Ketua DPRD Asahan Evi Pane mengucapkan terima kasih kepada Aliansi Kelompok Tani Karya Swasembada Asahan (KSA) dan Kelompok Tani Sehati Sukses Sejahtera yang telah memberikan aspiraainya terkait dari lahan BSP.
Dari sejak di lantik menjadi anggota DPRD Asahan dan sampai saat ini belum ada pembahasan tentang Revisi Perda Asahan Nomor 12 Tahun 2013.
Kalo kalian mau menanami, ya tanami aja. Cuman yang bukan tak milik kita janganlah diambil, ujar efi
Di akhir audensi, Aliansi Kelompok Tani Karya Swasembada Asahan dan Kelompok Tani Sehati Sukses Sejahterah menyerah dokumen kepada Ketua DPRD Asahan.