Ketapang, Sergap24.info –
Pengamat Hukum dan kebijakan publik Dr Herman hofi Munawar SH MH melihat langkah Pertamina dalam melakukan tindakan pada Mafia BBM Subsidi di Kalimantan Barat,masih belum terbuka ke publik.
"Publik tidak boleh hanya disuguhi jargon "pembinaan internal". Publik sudah bosan mendengar "angin surga" seperti ini yang sekedar menjadi pemadam kebakaran sesaat publik meributkan kinerja Pertamina yang menggangu hak-hak rakyat kecil melaui BBM bersubsidi ini.ucap Herman hofi
.
"Istilah "pembinaan" ini sering di gunakan namun hanya sekedar mengalihkan perhatian publik karena tidak jelas bentuk pembinaan, bukankah selama ini mikanisme distribusi BBM sudah sangat jelas dan bersifat real time.
"Pertamina Kalbar berkewajiban membuka data ke publik SPBU mana saja yang ditindak, apa jenis pelanggarannya, dan apa sanksi konkretnya.Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan (equality before the law) harus ditegakkan.tegas Herman hofi dalam keterangannya pada wartawan 25/5/2026
Dosen fakultas hukum universitas panca bakti ini menambahkan,Jika ada indikasi pidana, Kejagung bersama Polri harus segera mengambil alih perkara untuk memutus mata rantai mafia BBM dari tingkat operator SPBU hingga aktor intelektual (cukong) di baliknya,demi menyelamatkan nasib para nelayan dan masyarakat rentan pengguna BBM subsidi di Kalimantan Barat.
"Sejak lama publik agak skeptisisme istilah pembinaan karena terkesan menyembunyikan proses penegakan hukum yang tegas.
"Jika pelanggaran yang dilakukan sudah masuk dalam ranah pidana seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi, manipulasi dispenser (tera), atau kongkalikong dengan pelangsir/mafia maka ranah Pertamina (sebagai korporasi) hanya sebatas sanksi
administratif/kontraktual.kata Herman hofi
Proses pidananya wajib diteruskan ke aparat penegak hukum,Apalagi dampak dari semua temuan di atas mengarah pada SPBU 6478816 yang telah di pasang banner Pertamina Patra Niaga,artinya penegakan hukum sudah ada petunjuk yang terang untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh.
"Masyarakat kalbar sangat berharap agar Kejagung dapat turun ke kalbar melalukan penegakan hukum mengingat kompleksitas tata kelola distribusi BBM bersubsidi di kalbar sangat krusial berdampak bagi hajat hidup masyarakat dan roda perekonomian di Kalbar.imbuhnya
Oleh karena itu Intervensi langsung dari Kejaksaan Agung sangat penting karena saat ini diduga terdapat indikasi kuat mengenai adanya penyelewengan BBM subsidi.
"Terlihat jelas muncul nya video viral tentang truk tangki merah putih di temukan bongkar muatan di jalan dengan tangki biru putih merupakan langkah terang bagi penegak hukum dalam melakukan tindakan tegas pinta Herman hofi
Senada di sampaikan salah satu pengguna BBM subsidi yang identitasnya minta di rahasiakan memaparkan pada wartawan bahwa,kalau SPBU 6478816 Sungai Laur menjual BBM jenis solar subsidi hanya sekali dalam 1 Minggu dan di jatah hanya 80 liter permobil namun kisaran 30 sampai 40 mobil penjualan di tutup.
"Jarang sekali dalam 1 Minggu ada penjual BBM jenis solar subsidi 2 kali di SPBU sungai Laur ini.katanya
Kami para supir dan pengguna BBM subsidi jenis solar berharap,agar pihak penegak hukum dan Pertamina bekerja dengan baik dan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan tindakan Mafi BBM subsidi khusus di SPBU sungai laur dan umum nya di Kalimantan Barat ini.
Agar BBM subsidi benar benar bisa sampai dan diterima oleh pengguna tepat sasaran dan cukup literannya.tambahnya
SPBU 6478816 dari awal didirikan memenuhi syarat dukungan tanda Tangan Masyarakat sungai Laur,namun teganya pemilik SPBU menciderai koordinasi yang baik terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
"Semoga kedepannya siapapun yang menjadi pemilik dan pengurus SPBU di sungai laur dan di SPBU yang lain agar bekerja sesuai dengan peraturan Pertamina dan ketentuan pemerintah daerah setempat. tutup pengguna BBM
Sampai berita ini ditulis pihak Pertamina dak pemilik SPBU 6478816 belum menjawab konfir

.png)

