Ketapang, Sergap24.info –
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBUN Nomor 68.788.003 yang beralamat di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Temuan tersebut diungkap tim media pada Rabu (20/5/2026). Ketua DPD IWO-I Ketapang, Mustakim, menegaskan bahwa pihaknya menemukan adanya aktivitas pengangkutan BBM bersubsidi menggunakan mobil pick up yang diisi dengan jeriken dalam jumlah besar.
Menurut Mustakim, BBM tersebut diduga akan dibawa menuju wilayah Siduk menggunakan jalur kapal. Padahal, di wilayah Siduk sendiri telah tersedia SPBU yang dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
“Kalau memang alasan pengangkutan itu berdasarkan rekomendasi, tetap tidak dibenarkan. Karena di Siduk juga ada SPBU. Ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi data dan penyimpangan distribusi BBM subsidi,” tegas Mustakim kepada awak media Sergap24.info, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pengisian BBM dilakukan secara langsung ke mobil pick up menggunakan jeriken yang berada di sekitar parit area SPBUN. Aktivitas tersebut dinilai sangat mencurigakan dan terkesan dilakukan secara terang-terangan.
“Minyak dimuat langsung ke pick up memakai jeriken dari sekitar lokasi SPBUN dan langsung dilakukan pengisian di tempat. Ini sangat luar biasa dan harus menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujarnya.
Mustakim juga mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar hingga Mabes Polri agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Bahkan, ia meminta agar pihak manajemen hingga direktur SPBUN Nomor 68.788.003 diperiksa dan diproses hukum apabila terbukti terlibat dalam dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di luar wilayah peruntukan.
“Kami meminta aparat tidak tutup mata. Jika terbukti ada permainan distribusi BBM subsidi, maka pihak yang terlibat wajib ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Penyalahgunaan dan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sendiri telah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di daerah. Warga berharap aparat segera bertindak agar subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Penulis: Subyharjo

.png)



