Sergap24, info-,
LAMPUNG UTARA – Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (40), warga Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Abung Barat.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar IPTU Herawati menyampaikan pesan Kapolres. Rabu (4/11/26).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 9 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Tanjung Harta, Kecamatan Abung Barat.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/43/IX/2024/SPKT/Polsek Abung Barat/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 19 September 2024, korban sekaligus pelapor bernama Zikri Saputra melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 6132 JHP.
Kejadian bermula saat korban pulang ke rumah setelah menjenguk orang tuanya yang sedang sakit. Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumah dan mengunci stang kendaraan tersebut.
Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan salat Magrib. Setelah itu, korban keluar rumah dengan berjalan kaki karena memiliki keperluan penting.
Namun, sekitar lima menit kemudian, saat kembali ke rumah, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada tetangganya, tetapi tidak ada yang mengetahui kejadian itu.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Abung Barat untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Abung Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan FS di kediamannya di Dusun Lebakkung, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Abung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi B 6132 JHP, nomor rangka MH1JBC117AK7378353, dan nomor mesin JBC1E1737194 atas nama Masdi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. (*)
.png)