Sergap24, info-,
LAMPUNG UTARA - Sejumlah warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mengeluhkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang tiba-tiba dinyatakan bermasalah atau exclude.
Salah satu warga yang mengeluh adalah Subaidah (65), warga Kelurahan Kota Alam. Ia mengaku selama ini menerima bantuan secara normal, namun tiba-tiba namanya masuk dalam daftar penerima yang bantuannya dinyatakan bermasalah.
Subaidah mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui grup WhatsApp yang berisi daftar nama-nama penerima yang diduga bantuannya bermasalah.
"Setelah kami koordinasi langsung dengan pendamping PKH, dirinya menjelaskan terindikasi transaksi ilegal atau judi online (Judol). Lantas kami diarahkan untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan langsung melalui operator SIKS-NG kelurahan," ujar Subaidah kepada awak media, Selasa (04/11/2026).
Subaidah mengaku telah mengikuti seluruh prosedur sanggahan sesuai arahan pendamping. Namun, ia mempertanyakan kejelasan status bantuannya hingga saat ini yang tak kunjung ada kepastian.
Menurut Subaidah, penjelasan yang diberikan pendamping PKH berinisial J berubah-ubah. Awalnya, alasan yang disampaikan adalah dugaan indikasi Judol, namun setelah ia melakukan komplain, alasannya berubah menjadi dugaan sertifikat ganda.
"Kemarin alasannya Judol, sekarang alasannya sertifikat ganda setelah saya komplain, karena tetangga yang barengan saya bantuannya bermasalah, tapi dia sudah menerima bantuan lagi sedangkan saya tidak. Padahal kami bareng mengurus berkas sanggahannya. Padahal saya tidak ada sertifikat rumah atas nama saya dan suami saya," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan kasus tetangganya yang disebut bernama Maimun (nama samaran). Menurut Subaidah, tetangganya tersebut berstatus janda, tinggal sendiri dalam satu Kartu Keluarga, dan tidak paham cara mengoperasikan telepon genggam, namun ikut dinyatakan bermasalah dengan alasan yang sama.
"Saya ini ibu rumah tangga yang sekolah saja tidak lulus SD, seakan-akan dibodoh-bodohi. Saya berharap kepada Bapak Gubernur Lampung dan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar bisa melakukan peninjauan terhadap kami masyarakat kecil di bawah ini," tegas Subaidah.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media, salah satu sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan menyebut, jika seorang penerima dinyatakan bermasalah, biasanya bukan hanya bantuan PKH saja yang terdampak, melainkan juga bantuan lainnya hingga ke desil dan BPJS.
"Bila memang bermasalah atau peruntukannya tidak sesuai, biasanya bukan hanya bantuan PKH saja, melainkan semua bantuan dan biasanya ke desil dan BPJS juga otomatis bermasalah," ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pendamping PKH Kelurahan Kota Alam yang bersangkutan untuk mendapatkan klarifikasi. Saat dihubungi melalui telepon, nomor yang bersangkutan berdering namun tidak mendapatkan respon.
Awak media juga masih berupaya melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten, Dinas Sosial Provinsi Lampung, Kementerian Sosial RI, serta DPR RI Komisi VIII. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait. (Tim)
.png)