MASOHI,Sergap24.info —
Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggagas penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan dokter spesialis. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di wilayah Maluku Tengah.
Gagasan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Maluku Tengah bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah yang berlangsung di Gedung DPRD Malteng, Masohi, Selasa (13/5/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, mengatakan penyusunan Perda SIP diperlukan karena distribusi dokter spesialis hingga kini masih belum merata.
Menurutnya, Maluku Tengah memiliki sejumlah rumah sakit daerah yang tersebar di berbagai wilayah, namun keberadaan dokter spesialis masih terkonsentrasi di RSUD Masohi.
“Inisiatif Perda ini kami gagas karena kendala yang kita hadapi adalah distribusi pelayanan. Kita punya tiga Rumah Sakit Daerah yang sudah beroperasi di Masohi, Saparua, dan Banda, ditambah lagi satu yang ada di Hitu. Namun, tenaga dokter spesialis kita belum terdistribusi dengan baik ke rumah sakit-rumah sakit tersebut,” ujar Musriadin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, secara regulasi seorang dokter dapat menjalankan praktik di tiga tempat berbeda melalui tiga SIP. Ketentuan tersebut, menurutnya, perlu dimanfaatkan untuk mendukung pemerataan pelayanan kesehatan di daerah.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian besar dokter spesialis masih terpusat di RSUD Masohi.
“Menjadi kendala sekarang, kenapa dokter spesialis cuma ada di RSUD Masohi? Sementara kita punya beberapa RSUD di tempat lain. Inilah yang menjadi perhatian serius kami,” tegas politisi PKS tersebut.
Musriadin menilai ketimpangan distribusi dokter spesialis bukan hanya berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan, tetapi juga berpengaruh pada akses masyarakat terhadap layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ia mencontohkan kondisi RSUD Banda yang menghadapi kendala dalam mengakomodasi klaim BPJS untuk pasien rawat inap karena tidak didukung dokter spesialis yang menetap.
“Kita punya 20-an lebih dokter spesialis di Maluku Tengah. Ini adalah potensi yang harus dimaksimalkan. Di Banda misalnya, mereka punya rumah sakit, tetapi untuk rawat inap, klaim BPJS-nya tidak bisa diakomodir. Ini kan masalah,” ungkapnya.
Menurut Musriadin, persoalan tersebut menjadi ironis karena masyarakat telah memenuhi kewajibannya dengan membayar iuran BPJS, tetapi pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan justru masih menghadapi keterbatasan fasilitas dan tenaga medis.
“Masalahnya, masyarakat sudah bayar iuran BPJS, tetapi di sisi lain saat mau berobat tidak dilayani. Ini problem yang harus menjadi perhatian serius kami di DPRD dan juga Pemerintah Daerah,” katanya.
Karena itu, Komisi IV DPRD Maluku Tengah mendorong agar potensi tenaga dokter spesialis yang ada saat ini dapat dioptimalkan melalui kebijakan yang mampu mengatur distribusi praktik secara lebih proporsional.
Musriadin menyebut pihaknya telah melakukan pembahasan intensif bersama Dinas Kesehatan terkait persoalan tersebut. Selanjutnya, draf Perda tentang SIP akan diproses untuk masuk dalam tahapan pembahasan legislasi daerah.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya tidak sekadar mengatur aspek perizinan praktik, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan untuk memastikan masyarakat di wilayah pesisir, kepulauan, hingga pelosok Maluku Tengah memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih merata.
“Harapan kami, dengan adanya regulasi ini, pelayanan kesehatan tidak hanya terpusat di satu daerah. Masyarakat di Saparua, Banda, Hitu dan wilayah lainnya juga harus mendapatkan pelayanan dokter spesialis yang layak,” pungkasnya.

.png)

