Mandailing Natal - Sumatera Utara, sergap24.info - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.
Meski laporan telah disampaikan kepada pihak berwenang dan korban disebut telah menjalani pemeriksaan, proses hukum perkara tersebut belum menunjukkan adanya penetapan tersangka.(04/06/26).
Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena perkembangan penanganan kasus dinilai berjalan lambat. Publik mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan berlangsung dan kapan kepastian hukum akan diberikan kepada korban.
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta apabila tidak menimbulkan luka berat.
Sementara itu, apabila tindakan kekerasan menyebabkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Diketahui, sebelumnya kejadian ini bermula ketika seorang anak berinisial S (12) dituduh mencuri sejumlah uang dan barang dagangan di sebuah toko milik seorang warga berinisial AY yang berada di kawasan Simpang Caroce. Tuduhan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Ayah korban, Ismail Lubis, mengungkapkan bahwa anaknya mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh diduga akibat dianiaya oleh AY yang juga masih satu kampung dengan korban, peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 April 2026 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Bernomor: LP/B/190/V/2026/SPKT/Polres Madina pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dugaan intimidasi terhadap anak korban turut menjadi sorotan dalam perkara ini. Ismail menyebut adanya seorang oknum polisi yang diduga mendekati anaknya saat peristiwa berlangsung dan mengeluarkan ucapan yang membuat korban merasa ketakutan.
Menurut penuturan Ismail, oknum tersebut diduga mengatakan bahwa apabila korban tidak mengakui tuduhan pencurian sebelum sebatang rokok yang sedang dihisap habis, maka tangan korban akan dipatahkan. Pernyataan itu disebut menimbulkan trauma mendalam bagi anaknya.
"Jika sampai setengah batang rokok ini habis belum juga mengakuinya, tanganmu akan patah", demikian Ismail menerangkannya kepada wartawan seperti pengakuan anaknya (korban) kepada dirinya.
Ismail menilai kehadiran oknum tersebut bukan untuk menghentikan dugaan kekerasan yang terjadi, melainkan justru ikut memberikan tekanan psikologis kepada korban yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Kasus penganiayaan anak di Mandailing Natal kini tidak hanya menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap anak, tetapi juga memunculkan perhatian terhadap dugaan intimidasi yang disebut melibatkan aparat. Kondisi tersebut membuat masyarakat menunggu langkah tegas dari penegak hukum guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara profesional dan transparan.
Informasi terakhir diketahui bahwa oknum polisi yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap korban telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Mandailing Natal. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Propam Polres Madina membenarkan adanya pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan sejumlah saksi terkait persoalan itu. Keterangan itu disampaikan oleh Kasi Propam Rizki Anwar yang didampingi Seksi Humas Polres Mandailing Natal, Roy Manurung, saat ditemui wartawan di ruang kerja Propam Polres Madina pada, 11/06/26 lalu.
Rizki Anwar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi, hingga saat ini belum ditemukan keterangan yang menyebut bahwa oknum dimaksud terlibat melakukan intimidasi ataupun pengancaman terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ada satu pun saksi yang menerangkan oknum dimaksud terlibat melakukan intimidasi ataupun pengancaman terhadap anak tersebut,” ujar Rizki Anwar.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.(MJ)
.png)
