Ketapang, Sergap24.info –
Kesabaran warga Desa Kemuning-Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya habis. Kamis, 11 Juni 2026, warga melakukan pemortalan total akses jalan PT NAA secara adat Dayak, setelah 10 poin tuntutan yang disampaikan sebelumnya diabaikan perusahaan.
Aksi dimulai dengan pemasangan palang kayu dan spanduk besar di mulut jalan masuk perusahaan. Sebelumnya, warga terlebih dahulu menggelar ritual adat pemasangan Tajau di simpang empat akses jalan.
“Hari ini kami selaku warga masyarakat Kemuning Biutak melakukan pemortalan jalan secara adat Dayak di akses jalan perusahaan, hingga ada tanggapan oleh pihak perusahaan atas 10 tuntutan kami,” ujar salah seorang warga saat menyampaikan orasi.
Masyarakat adat Dayak menegaskan sanksi adat bagi pihak yang berani membongkar portal secara sepihak. “Jika ada pihak lain, perusak, membongkar portal yang kami pasang secara ritual adat maka ,akan ada denda sanksi adat Tajau.
10 Tuntutan Menggantung
Pemortalan ini bukan keputusan spontan. Warga mengaku telah menyampaikan tuntutan secara tertib, namun tidak mendapat respons dari PT NAA. Isi 10 tuntutan itu meliputi:
1. Realisasi kemitraan dengan masyarakat
2. Penyelesaian tumpang tindih lahan
3. Transparansi proses GRTT
4. Pemenuhan TKD seluas 6 hektar
5. Prioritas kerja bagi putra-putri daerah
6. Pembangunan jembatan permanen yang telah lama dijanjikan
7-10. Poin tambahan yang tertulis pada spanduk aksi.
Ancaman Eskalasi
Warga memberi peringatan tegas. Jika PT NAA masih bungkam dalam waktu dekat, pemortalan akan diperluas ke titik akses jalan perusahaan lainnya. Akibatnya, aktivitas produksi perusahaan berpotensi terhenti total.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT NAA belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Pemortalan secara adat Dayak kerap menjadi langkah terakhir masyarakat adat di Kalimantan Barat ketika jalur dialog dengan perusahaan buntu. Sanksi “Tajau 10” merupakan bentuk hukuman adat yang berlaku di sejumlah komunitas Dayak untuk menjaga kehormatan wilayah dan kesepakatan bersama.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria dan kemitraan antara masyarakat sekitar dan perusahaan perkebunan di Ketapang yang belum tuntas diselesaikan.

.png)



