• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemecatan Sopir Logistik MBG, SPPG Paddinging Di Pertanyakan

    Selasa, 09 Juni 2026, Juni 09, 2026 WIB Last Updated 2026-06-09T07:35:50Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Sergap24info.Takalar-Kasus pemecatan karyawan sopir logistik program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Badan Gizi Nasional (BGN) harus biasanya berkaitan dengan pelanggaran etik atau kelalaian kerja. Kejadian terbaru yang menonjol adalah pemecatan seorang sopir di SPPG Paddinging, Desa Paddinging, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar. Selasa,(9/6/2026)


    Seorang sopir logistik MBG di SPPG Paddinging, jadi korban resmi dipecat, hanya karena tidak mau membersihkan Ipal setelah baru pulang antar menu MBG di beberapa titik pengantaran.


    Saat dikonfirmasi langsung salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, " saya baru pulang mengantar menu MBG di beberapa titik pak dan saya masih capek pak, kini lansung di perintahkan lagi untuk membersihkan bak IPAL, kini langsung Kepala SPPI bilang jika pulang kamu di keluarkan dengan kalimat singkatnya, "tuturnya.


    Merujuk pada aturan pemecatan atau pemberhentian sopir logistik program Makan Bergizi Gratis (MBG) umumnya terjadi akibat kelalaian fatal saat bertugas atau pelanggaran prosedur operasional. Tugas utama sopir sangat ketat karena menyangkut kebersihan, ketepatan waktu, dan kualitas makanan anak sekolah.Sopir MBG dapat dipecat dengan mempertanyakan beberapa hal berikut :


    Kelalaian Distribusi: Membiarkan makanan rusak, tumpah, atau berceceran di jalan akibat kelalaian (seperti lupa mengunci pintu mobil/ompreng makanan).Keselamatan dan Higienitas: Mengemudi dengan ugal-ugalan hingga membahayakan anak sekolah, atau tidak menjaga kebersihan kendaraan yang berstandar kesehatan.


    Pelanggaran Etika dan Hukum jika terlibat tindakan kriminal, kekerasan, atau meresahkan warga saat sedang bertugas.


    Pelanggaran SOP Internal: Sering melanggar jadwal distribusi (terlambat) atau tidak mematuhi peringatan manajemen (Surat Peringatan 1 dan 2) dari pihak Badan Gizi Nasional atau Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat.


    Lanjut di konfirmasi Kepala SPPG Paddinging sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (TS)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini