• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pasang Badan Tanpa Memahami Substansi, Sikap Muhammad Zulkifli Tuai Kritik Keras

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-05T02:19:54Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :




    MAKASSAR, Sergap24 , Info– Polemik yang muncul akibat pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terkait keberadaan wartawan yang disebut "abal-abal" serta persoalan banyaknya kartu identitas organisasi pers, terus menjadi sorotan publik. Berbagai organisasi dan tokoh pers menilai pernyataan tersebut mengandung kekeliruan pemahaman mendasar terkait profesi wartawan, hak berserikat, serta mekanisme verifikasi yang berlaku dalam dunia pers.
    Di tengah derasnya kritik yang disampaikan kalangan pers, Ketua Karang Taruna Makassar, Muhammad Zulkifli, justru tampil memberikan pembelaan terhadap pernyataan Wali Kota. Namun sikap tersebut menuai kritik keras karena dinilai tidak memahami substansi persoalan yang sebenarnya sedang diperdebatkan.
    Ketua DPW PERJOSI Sulawesi Selatan, Kanda Ali, menyebut langkah Muhammad Zulkifli terkesan hanya ingin "pasang badan" membela pejabat daerah tanpa memahami pokok persoalan yang menjadi keberatan berbagai organisasi pers.
    Menurutnya, hampir seluruh organisasi profesi wartawan memiliki pandangan yang sama bahwa yang dipersoalkan bukanlah penting atau tidaknya profesionalisme wartawan, melainkan cara pandang yang disampaikan terhadap profesi wartawan secara umum.
    "Masalah yang diperdebatkan bukan soal pembinaan maupun verifikasi wartawan. Semua organisasi pers sepakat bahwa profesionalisme harus dijaga. Yang dipersoalkan adalah adanya pemahaman yang keliru terkait definisi wartawan, hak berserikat, dan mekanisme verifikasi yang berlaku," ujar Kanda Ali.
    Hal senada disampaikan Sekretaris PERJOSI Sulsel, Syamhunter. Ia menegaskan bahwa profesionalitas wartawan tidak dapat diukur dari banyak atau sedikitnya kartu identitas organisasi yang dimiliki seseorang. Profesionalisme ditentukan oleh karya jurnalistik yang dihasilkan, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta aktivitas jurnalistik yang dilakukan sesuai Undang-Undang Pers.
    Menurut kalangan pers, seseorang yang bekerja di perusahaan media yang sah, memiliki legalitas yang jelas, dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum tidak dapat serta-merta diberi label sebagai wartawan "abal-abal". Demikian pula keberadaan berbagai organisasi profesi wartawan merupakan bagian dari hak berserikat yang dijamin oleh konstitusi.
    Para tokoh pers juga menyoroti bahwa dalam pernyataannya, Wali Kota Makassar tidak secara spesifik menyebut adanya oknum tertentu yang melakukan pelanggaran. Sebaliknya, pernyataan tersebut dinilai memberikan kesan generalisasi terhadap profesi wartawan secara luas, sehingga memicu keberatan dari berbagai organisasi pers karena berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.
    Dalam konteks itulah, pembelaan Muhammad Zulkifli dinilai meleset dari substansi yang dipersoalkan. Sejumlah insan pers menilai Zulkifli justru mengarahkan pembahasan ke isu lain, seolah-olah wartawan yang mengkritik pernyataan Wali Kota adalah pihak yang menolak pembinaan atau tidak mendukung profesionalisme.
    Padahal, menurut mereka, yang menjadi persoalan utama adalah adanya generalisasi terhadap wartawan tanpa bukti yang jelas, anggapan bahwa banyaknya kartu organisasi menjadi indikator ketidaksahan seorang wartawan, serta munculnya kesan bahwa negara hanya mengakui satu organisasi pers tertentu.
    "Poin-poin itulah yang dipersoalkan dan perlu diluruskan. Namun pembelaan yang dilakukan Muhammad Zulkifli justru membahas hal yang tidak sedang diperdebatkan. Akibatnya, substansi persoalan menjadi kabur dan polemik semakin melebar," ungkap salah seorang tokoh pers.
    Sejumlah kalangan juga menilai keberanian Muhammad Zulkifli berbicara lantang mengenai persoalan pers tidak diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai Undang-Undang Pers, fungsi pers, maupun mekanisme verifikasi yang menjadi kewenangan Dewan Pers.
    Karena itu, langkah yang diambil Ketua Karang Taruna tersebut dinilai tidak membantu menyelesaikan persoalan, melainkan justru memperkeruh suasana dengan membela sesuatu yang menurut banyak organisasi dan tokoh pers telah terbukti mengandung kekeliruan pemahaman.
    "Kalau hampir seluruh elemen pers menyatakan ada kekeliruan, lalu ada pihak yang tetap membela tanpa memahami substansi persoalannya, maka yang terjadi adalah kesalahpahaman yang semakin meluas. Sebaiknya memahami terlebih dahulu aturan, definisi wartawan, organisasi profesi yang sah, dan mekanisme verifikasi sebelum memberikan penilaian," tegas sumber tersebut.
    Hingga kini, polemik tersebut masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, berbagai organisasi pers masih menunggu klarifikasi yang lebih komprehensif terkait pernyataan Wali Kota Makassar. Di sisi lain, munculnya pembelaan yang dinilai tidak tepat sasaran justru semakin memperkuat pandangan bahwa persoalan ini berawal dari kesalahpahaman terhadap prinsip-prinsip dasar dunia pers.
    Masyarakat pun berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif, pemahaman yang utuh terhadap Undang-Undang Pers, serta penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak berserikat yang dijamin konstitusi, sehingga hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap berjalan harmonis, setara, dan saling menghormati.

    Sumber : Kanda Ali & Syamhunter
    Editor : 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini