Bukitkemuning, Sergap24 , Info– Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, Polda Lampung, di bawah pimpinan AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana pada Sabtu (25/07/2026).
Penangkapan pelaku berinisial EZ (52) dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tanggal 25 Juli 2026, yang dilaporkan oleh korban, Hapsah Faramita (25), warga Bukit Kemuning.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, RT 003/RW 004, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Kejadian bermula saat korban bersama suaminya baru saja tiba di rumah menggunakan satu unit mobil Pick Up Suzuki Carry TS 120 warna hitam. Saat masuk ke dalam rumah, korban baru menyadari bahwa tas selempang warna hitam miliknya tertinggal di dalam mobil (kursi depan sebelah kiri).
Di dalam tas tersebut terdapat:
1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y27 warna Biru;
Uang tunai sebesar Rp900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Namun, ketika korban hendak mengambil tas tersebut kembali ke mobil, barang-barang tersebut sudah hilang. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi dan tidak membuahkan hasil, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning guna penanganan hukum lebih lanjut.
Menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Bukit Kemuning yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H. bersama anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan.-
AIPDA NIKO ANDRIAN, S.E.
- BRIPTU DENI SAPUTRA, S.H.
- BRIPTU LUKITO A, S.H.
- BRIPDA MUSTOFA HABIBI, S.H.
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama EZ bin Sobriamin (Alm) (52), warga Dusun Tanjung Tebat, Kelurahan Bukit Kemuning.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Mako Polsek Bukit Kemuning dan gelar perkara, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Petugas kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan resmi melakukan penangkapan di Ruang Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning.
Barang Bukti yang Berhasil Disita:
1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam.
1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y27 Warna Biru.
Uang Tunai Senilai Rp900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, terutama dalam kondisi tidak terkunci atau di area umum.
"Kami akan terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning tetap aman dan kondusif. Kami ingatkan juga kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan tidak memancing niat kejahatan dengan meninggalkan barang berharga di tempat terbuka," ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polsek Bukit Kemuning / Polres Lampung Utara
Penulis Tim
.png)