• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Toke Tambang Tersohor dan Danlop Disomasi Tak Bergeming, Istri Korban Lapor Dugaan Pembunuhan ke Polres Madina

    Jumat, 22 Mei 2026, Mei 22, 2026 WIB Last Updated 2026-05-22T03:54:30Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    Mandailing Natal - Sumatera Utara, sergap24.info - Dugaan kematian tidak wajar seorang pria warga Aek Galoga di dalam lubang tambang emas ilegal wilayah Simalagi, Kecamatan Hutabargot yang terjadi beberapa bulan lalu kembali menyita perhatian publik.


    Setelah somasi yang dilayangkan kuasa hukum tak mendapat tanggapan, istri korban akhirnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polres Mandailing Natal.


    Dugaan pembunuhan itu dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial RPY, istri korban, karena merasa menemukan sejumlah kejanggalan pada kematian suaminya.


    "Benar, klien kami telah membuat laporan pengaduan secara resmi ke SPKT Polres Madina atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya di salah satu lokasi lubang tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Hutabargot", ungkap kuasa hukum korban dari Kantor Kuasa Hukum Advokat Solahuddin Hasibuan & Rekan usai keluar dari ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Kamis, 21/05/26.


    Laporan tersebut telah diterima di Polres Mandailing Natal dengan Nomor: LP/B/214/V/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 15.53 WIB.


    Dalam laporan polisi yang dibuatnya, RPY menduga terdapat unsur pidana dalam peristiwa meninggalnya sang suami di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Kilo Meter II Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot.


    Kronologi kematian korban diketahui bermula pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, menurut keterangan pelapor dalam surat laporannya, seorang saksi mendatangi rumah RPY dan memberitahukan bahwa suaminya meninggal dunia setelah diduga tertimbun tanah di dalam lubang tambang emas diwilayah Simalagi.


    Mendengar kabar tersebut, RPY segera meminta bantuan pihak keluarga untuk menjemput sekaligus mengevakuasi jenazah korban dari dalam lubang tambang pada malam itu juga.

    Sekitar Sabtu dini hari pukul 04.00 WIB, jenazah pun tiba di rumah duka.


    Keluarga kemudian langsung melakukan proses pemandian jenazah sebagaimana tradisi keluarga setempat. Namun, saat proses pemandian berlangsung, saksi mengaku menemukan sejumlah kondisi fisik korban yang dianggap tidak biasa.


    Kejanggalan pada tubuh korban disebut terlihat di bagian pergelangan tangan yang diduga memiliki beberapa luka menyerupai bekas sayatan serta lubang seperti bekas di bor. Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku melihat tangan kanan korban tampak mengalami robekan hingga memperlihatkan bagian tulang kering pada area tersebut.


    Temuan itu membuat RPY merasa tidak tenang. Ia kemudian menemui kuasa hukum untuk meminta pendampingan hukum sekaligus mencari kejelasan atas penyebab kematian suaminya.


    Setelah melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah informasi, kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat Solahuddin Hasibuan & Rekan kemudian melayangkan surat somasi kepada beberapa pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.


    Somasi itu tercatat dalam surat bernomor 033/ShD-03/Sm-01/V/2026 dan 034/ShD-03/Sm-01/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, termasuk seorang toke tambang yang dikenal luas bersama seorang danlop yang disebut dalam persoalan tersebut.


    Menurut pihak kuasa hukum, surat somasi dipastikan telah diterima oleh masing-masing pihak yang dituju. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan.


    Somasi tak direspons akhirnya membuat RPY mengambil langkah hukum lanjutan. Didampingi kuasa hukumnya, ia secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut ke Polres Mandailing Natal untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.


    Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam somasi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban.(MJ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +