• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pria Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Belanja Pakai QRIS Palsu di Kedai Axera, Korban Merugi Hingga Puluhan Juta Rupiah

    Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T06:12:39Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    SOLOK, Sergap24 - Seorang pria dengan inisial RPA alias Rizki alias Gambuik (38), tak berkutik saat ditangkap Tim Black Spider Sat Reskrim Polres Solok Kota karena melakukan penipuan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu saat belanja di Kedai Axera, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.


    Warga Jorong Dalam Nagari, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok tersebut saat ini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    “Pelaku melakukan aksinya di Kedai Axera, menggunakan QRIS palsu untuk membayar barang belanjaannya,” kata Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi dalam keterangannya, Sabtu (02/05/26).


    AKP Oon Kurnia Ilahi menjelaskan, bahwa RPA berbelanja di Kedai Axera, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan, dengan nominal mulai dari ratusan ribu Rupiah hingga Rp1 juta lebih tiap kali berbelanja.


    “Dia pernah membayar satu kali dengan QRIS asli di kedai itu. Karena itu, dia sudah punya format QRIS kedai itu. Kemudian, tiap kali berbelanja di kedai tersebut, dia mengedit angka di QRIS tersebut sesuai dengan jumlah belanjaannya,” tutur AKP Oon Kurnia Ilahi.


    Setelah transaksi pelaku menunjukkan kepada pelapor bahwa pembayaran berhasil dan meminta barang yang sudah dibeli untuk diangkat ke kendaraan pelaku yang terparkir di luar.


    Kecurigaan muncul saat saksi U diingatkan oleh rekannya berinisial I agar waspada terhadap pelaku yang sering tidak membayar belanja. 


    Pada Senin, 27 April 2026, saksi U bersama saksi I memeriksa bukti QRIS yang sempat difoto pelaku. 


    “Ditemukan kejanggalan pada bukti pembayaran QRIS tersebut, tidak adanya nomor ID transaksi,” jelas AKP Oon.


    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp43.775.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.


    Setelah mendapat laporan dari korban, pihak Satreskrim Polres Solok Kota, pada Selasa (28/04) lalu mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kedai Axera.


    Setelah pihaknya mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, personel Satreskrim Polres Solok Kota langsung menghampiri pelaku yang saat itu hendak berbelanja di Kedai Axera.


    “Saat dihampiri dan melakukan pemeriksaan, kita juga menemukan beberapa barang milik korban,” katanya.


    Pelaku pun berhasil ditangkap bersama barang bukti yang kemudian dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut.


    “Saat ini pelaku berada di Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan,” pungkasnya.


    Penulis : Nely

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini