Plang Dipasang, Lapangan Sukamoro Sah Milik Rakyat: Pemkab Banyuasin Janji Tak Ada Alih Fungsi
SUKAMORO* –Banyuasin, - Sergap24.info
Status Lapangan Sepak Bola Sukamoro sebagai ruang publik kini makin kuat. Pemkab Banyuasin pasang plang aset resmi di lokasi, Selasa 5 Mei 2026, bagian dari inventarisasi aset daerah.
Camat Talang Kelapa Salinan, http://S.Sos., M.M. turun langsung bersama Bidang Aset Pemkab Banyuasin dan Satpol PP. Plang jadi penanda sah peruntukan lahan.
*1. Plang = Bukti Hukum: Lapangan untuk Warga, Bukan Proyek Lain*
Plang tegaskan identitas: lahan ini milik Pemkab dan peruntukannya khusus lapangan sepak bola. Warga dijamin bisa pakai terbuka dan berkelanjutan.
Camat Salinan pastikan tidak ada celah alih fungsi. _“Area tersebut tidak akan dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya,”_ tegasnya.
*2. Total 6 Plang, Payung Hukum Lewat SK Bupati*
Tak hanya satu. 6 plang disiapkan untuk dipasang di titik-titik strategis sebagai bagian penataan aset. Tujuannya jelas: amankan batas, cegah klaim liar.
Penguatan berikutnya: status lahan akan dikukuhkan lewat Surat Keputusan Bupati Banyuasin. SK Bupati jadi jaminan hukum tertinggi di level kabupaten.
*3. Dampak: Kepastian Warga + Aset Daerah Selamat*
Langkah ini beri 2 manfaat langsung:
1. *Warga*: Punya kepastian hukum untuk olahraga dan aktivitas komunitas.
2. *Pemda*: Aset tercatat rapi, terlindungi, dan tetap berfungsi untuk kepentingan publik.
Pewarta / Agung
.png)

