Sergap24info.info.Takalar-Respons cepat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Takalar terhadap aduan masyarakat terkait limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mangadu 02, telah menindaklanjuti laporan warga, pihak DLHP segera meminta pengelola untuk memperbaiki bak penampungan (septic tank) yang bocor agar limbah cair dan sisa makanan tidak langsung mencemari saluran lingkungan sekitar. Jum'at,(12/6/2026)
Pengaduan disampaikan oleh warga yang mengeluhkan adanya bau tidak sedap, gangguan kebersihan lingkungan, serta potensi dampak kesehatan akibat pembuangan limbah cair yang diduga ada yang bocor dari Sefti tank. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kenyamanan serta kualitas hidup masyarakat sekitar.
Saat dikonfirmasi Tim Dinkes melalui pesan WhatsAppnya mengatakan, "Kemarin Tim DLHP dan Dinkes Kabupaten Takalar sudah melakukan peninjauan terkait laporan yang masuk mengenai IPAL SPPG Mangarabombang 02. Untuk standar IPAL dan dampak silahkan berkoordinasi dengan DLH karena itu ranahnya Pak, "jawabnya.
Lanjut dikonfirmasi Tim DLHP yang telah menindaklanjuti laporan warga di lapangan mengatakan, "Kemarin pada hari kamis , setelah mendapat perintah dari kadis DLH dari merespon cepat adanya aduan masyarakat terkait adanya kebocoran Ipal di SPPG Marbo 02,kami berkolaborasi dengan Dinkes ke lokasi dan ketika di lokasi kondisi eksisting nya pada saat itu memang kami mendapati limbah keluar akibat dari kebocoran Ipal,maka pada saat itu juga kami membuat sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk segara melakukan perbaikan dan pembenahan sebagai mana diatur dalam UU 32 TAHUN 2009 khusus nya pada pasal 76 ayat 2 tentang sanksi administrasi dan jika hal ini tidak tindak lanjuti maka kami akan menaikkan sanksi ke tahapan selanjutnya dan hal ini di tanggapi secara responsif oleh kepala dapur dan pihak yg mewakili yayasan yg pada saat di lokasi turut mendampingi kami dan berjanji Utuk melakukan pembenahan khusus pada pengolahan limbahnya,"tuturnya.
Merujuk Keputusan Menteri LH No. 2760 Tahun 2025), SPPG wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar, untuk mengolah limbah cair dapur dan sisa makanan agar tidak mencemari lingkungan. (TS)
.png)
