• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Curi 35 Kg Telur Ayam PT. BMI, Dua Karyawan Diamankan Polsek Pulau Rimau

    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T11:22:33Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


     Curi 35 Kg Telur Ayam PT. BMI, Dua Karyawan Diamankan Polsek Pulau Rimau

    Banyuasin* –Sergap24.info


    Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan PT. Banyuasin Mukut Inti (PT. BMI), Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau. Dua orang karyawan perusahaan tersebut diamankan setelah kedapatan mencuri telur ayam dengan total berat 35,8 kilogram, Selasa (28/4/2026) .


    Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si, membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka yang diidentifikasi sebagai IS(23) warga Sekayu, Kabupaten Muba, dan AI (20) warga Bailangu Timur, Kabupaten Muba.



    Peristiwa pencurian pertama kali diketahui pada Selasa dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua karyawan tersebut mengambil telur ayam dari dalam kandang menggunakan tiga buah ember plastik berwarna merah. Aksi mereka terendap oleh pihak keamanan perusahaan.


    Kapolsek Pulau Rimau yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 15.00 WIB, AKP Yusri Meriansyah memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon beserta anggota opsnal dan KSPK menuju lokasi kejadian.


    "Pada pukul 16.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian kutipan dari laporan resmi yang disampaikan kepada Kapolres Banyuasin.



    Akibat kejadian tersebut, PT. Banyuasin Mukut Inti (PT. BMI) yang diwakili oleh karyawannya bernama M. Karim Agung (24) mengalami kerugian materiil. Total telur ayam yang dicuri sebanyak 35,8 kg atau setara dengan 3 ember penuh. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp841.300,- (delapan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).


    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana berdasarkan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.



    Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 3 (tiga) buah ember plastik berwarna merah, Telur ayam dengan berat total 35,8 Kilogram


    Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Rimau. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas pemeriksaan (mindik) dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Banyuasin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. ( Humasstpi Polres Banyuasin / Agung) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini