• Jelajahi

    Copyright © Sergap24
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan



    Iklan

    Halaman

    Polda Lampung Ungkap Kasus: Pemerasan Melalui Konten ITE

    Kamis, 05 Februari 2026, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-05T06:00:16Z
    masukkan script iklan disini
    (Ads) Butuh Bantuan Hukum :


    LAMPUNG .Sergap24.info– Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana menonjol yang merugikan masyarakat secara materil maupun psikologis. 

    Hal ini disampaikan dalam Press Release yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun didampingi Wadir Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin bertempat di Mapolda Lampung, Rabu (04/02/2026).

    Ungkap kasuh tindak pidana ITE berupa pengancaman penyebaran video pribadi. 

    Berdasarkan laporan korban, tersangka berinisial MHH melakukan intimidasi dengan mengirimkan video hasil editan korban melalui beberapa akun WhatsApp.

    "Tersangka menggunakan video tersebut untuk memeras korban. Akibat rasa takut, korban telah mengirimkan uang hingga mencapai Rp70.500.000," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari.

    Tim Subdit V Siber Polda Lampung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka MHH pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

    Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, serta rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. 

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) huruf a jo Pasal 45 ayat (10) UU ITE.

    "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah memberikan data atau konten pribadi kepada siapapun. Jika menjadi korban pemerasan digital, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal pengaduan siber kami," tutup Kabid Humas.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini