Lampung Utara.Sergap24.info-
Polres Lampung Utara diminta segera mengambil langkah hukum laporan dugaan pelanggan undang undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di lakukan akun Facebook Agung Sugara, dalam dalam kolom komentar nya menghina dan melecehkan profesi wartawan.
Hal itu diungkapkan penasehat Markas Cabang Laskar Merah Putih kabupaten Lampung Utara, Fadri Eka Saputra, menurut nya kerja para wartawan (Jurnalistik) dalam menyajikan pemberitaan menggunakan pemikiran secara seksama agar karya tulis bisa dipertanggung jawabkan.
"Kita minta pada pihak polres agar dapat mengambil langkah supaya masalah ini dapat di tindak secara hukum dan undang-undang yang berlaku"Pinta Fadri Eka Saputra. Kamis (5/2/2026)
Ia menambahkan Polres Lampung Utara harus bergerak cepat agar kedepannya tidak berulang kembali dan menjadi efek jera bagi penguna media sosial agar berhati hati jangan sampai menimbulkan perseteruan dan memancing permasalahan menjadi komplik sesuai Surat Edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
"Polisi dalam menerima laporan dari masyarakat, harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Setelah itu, penyidik menentukan langkah yang akan diambil"Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Akun Facebook Agung Sugara akhirnya resmi di laporkan Lembaga Bantuan Hukum Permbela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Cabang Lampung Utara (Lampura) kepolisi pada Rabu (4/2/2026)
Dilaporkan nya akun Facebook Agung Sugara tersebut karena dalam komentar di kolom akun Facebook "Ratu Sangun" yang berprofesi sebagai wartawan Sergap 24 sekaligus anggota PWRI, di nilai menghina profesi wartawan tidak sampai disitu akun Facebook Agung Sugara menyebut berita karya wartawan PWRI hoaks, selain itu ada ancaman dan intimidasi.
Menurut Ketua LBH PWRI Lampung Utara Anggi Ridho Qodrat pemilik akun tersebut telah di berikan waktu 1 x 24 jam sejak somasi di layangkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Sampai batas waktu yang di berikan akun Facebook Agung Sugara tidak mengindahkan.
"Hari ini Rabu (/2) kami selaku kuasa hukum membuat laporan resmi di polres Lampung Utara"kata kuasa hukum.
Ia menambahkan Laporan Polisi tersebut nomor LP/B/72/11/2006/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 4 Februari 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen LBH PWRI dalam melindungi hak-hak wartawan serta menjaga kehormatan dan marwah profesi jurnalistik.
Selain itu Kuasa Hukum LBH PWRI Lampung Utara berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dalam bermedia sosial serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang
“Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjadi korban, sekaligus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,”pungkasnya.
(PWRI LAMPUNG UTARA)
).png)
.png)