Lampung Utara.Sergap24.info –
Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilayangkan seorang anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terhadap akun Facebook bernama Agung Subara kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Polres Lampung Utara, Sabtu 21/2/2026.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh seorang anggota PWRI yang merasa dirugikan atas unggahan di media sosial Facebook. Unggahan tersebut diduga mengandung unsur pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang dinilai merugikan kehormatan dan reputasi pelapor.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelapor merupakan anggota organisasi profesi wartawan PWRI, sementara terlapor adalah pemilik akun Facebook atas nama Agung Subara. Hingga saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelidikan dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara.
Proses pemeriksaan berlangsung di Mapolres Lampung Utara, Provinsi Lampung. Tahap pemeriksaan saksi dilakukan setelah laporan diterima dan diverifikasi administrasi oleh pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan tersebut. Polisi perlu mendalami sejumlah aspek, antara lain:
Klarifikasi isi dan konteks unggahan yang dipermasalahkan,
Identifikasi serta kepemilikan akun media sosial yang digunakan,
Dampak unggahan terhadap pelapor,
Penguatan alat bukti digital,
termasuk tangkapan layar dan jejak elektronik.
Langkah ini penting sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti elektronik.
“Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti elektronik,” ujar salah satu petugas.
Setelah seluruh keterangan saksi dan bukti terkumpul, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup. Jika terpenuhi, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.
Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan disampaikan setelah tahapan pemeriksaan saksi dan gelar perkara selesai dilakukan.
(TiM PWRI LAMPUNG UTARA)
.png)