Sergap24.info.Takalar-Pengelola WiFi (penyedia jasa internet) My Republik yang beroperasi tanpa izin resmi dari Pemda Takalar, termasuk izin terkait penggunaan ruang publik/infrastruktur dan izin usaha dari Kementerian Kominfo. Selasa, (17/2/2026)
Saat di konfirmasi Kepala Bidang PTSP Kabupaten Takalar mengatakan, "Sudah mendaftar di OSS hanya masih proses verifikasi dari OPD teknis, Iye belum terbit izinnya, "jawabnya.
Lanjut di konfirmasi Wawan tugasnya bagian pengurus perizinannya My Republik di Kabupaten Takalar melalui WhatsAppnya, "tidak ada jawaban.
Minta kepada Bapak Bupati Takalar, untuk menghentikan aktifitasnya sementara pengelolaan jaringan WiFi My Republik yang di duga belum memiliki izin dari Pemda Takalar.
My Republik melanggar undang-undang di Indonesia legalitas dan sanksi terkait pengelolaan WiFi My Republik di duga ilegal dan melanggar undang-undang Telekomunikasi. Penyelenggaraan jasa internet tanpa izin melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat 1 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku pelanggaran ini dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun. Izin Pemerintah Daerah Pemasangan infrastruktur Wi-Fi di area publik seringkali menggunakan tiang atau infrastruktur daerah, sehingga memerlukan izin atau kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten Takalar. (TS)
.png)
