Lampung Utara.Sergap24.info–
Kegiatan simpan pinjam yang dijalankan Tabungan Usaha Bersama (UB) Nusa Indah di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan warga. Ketua UB Nusa Indah, Khafidoh, mengakui bahwa pihaknya mengenakan bunga sebesar 5 persen per bulan kepada peminjam.
Tabungan Usaha Bersama (UB) Nusa Indah diduga memberlakukan bunga pinjaman sebesar 5 persen per bulan kepada anggotanya atau masyarakat yang meminjam dana. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh ketua UB, Khafidoh, saat ditemui pada Senin (16/2/2026).
Dalam keterangannya, Khafidoh membenarkan adanya bunga pinjaman tersebut.
“Benar, kalau pinjam uang dikenakan bunga 5 persen per bulan,” ujarnya.
Kegiatan simpan pinjam ini dijalankan oleh UB Nusa Indah yang diketuai oleh Khafidoh dan beroperasi di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait polemik tersebut.
Praktik simpan pinjam ini berlangsung di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Konfirmasi terhadap ketua UB dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026
Persoalan muncul setelah muncul dugaan bahwa penerapan bunga tersebut menyerupai praktik rentenir. Selain itu, legalitas usaha juga menjadi perhatian.
Saat ditanya mengenai izin operasional, Khafidoh menjelaskan bahwa UB Nusa Indah hanya memiliki izin dari lingkungan setempat dan pemerintah desa.
“Cuma ada izin dari lingkungan dan desa,” katanya.
Belum diketahui apakah UB Nusa Indah telah memiliki izin resmi sebagai lembaga keuangan mikro sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku penuh pada tahun 2026, terdapat ketentuan mengenai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 273.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dapat dipidana.
Ancaman pidana untuk tindak pemerasan dapat mencapai 9 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan unsur pemberatannya.
Namun demikian, penerapan bunga tinggi dalam praktik pinjam-meminjam tidak serta-merta masuk dalam kategori pemerasan pidana apabila tidak disertai unsur paksaan, kekerasan, atau ancaman. Jika tidak terdapat unsur tersebut, persoalan bunga pinjaman umumnya masuk dalam ranah perdata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya unsur kekerasan, ancaman, atau paksaan dalam proses penagihan pinjaman oleh UB Nusa Indah.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat melakukan klarifikasi serta pembinaan guna memastikan kegiatan simpan pinjam berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan warga.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, legalitas usaha, serta perlindungan hukum bagi masyarakat dalam aktivitas keuangan berbasis komunitas.
Tim Pwri Lampung Utara
.png)